Pemerintahan
Sosial
Bekasi, Bekasi Terkini, Berita Bekasi, Cikarang, DPRD Kabupaten Bekasi, dr. Ferry Parluhutan Sirait, Info Bekasi, Jonly, Jonly Nahampun, Kabupaten Bekasi, Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia, Media Bekasi, Media Online, PAD, PDI Perjuangan, Pendapatan Asli Daerah LAMI, Perda Kawasan Tanpa Rokok, Perda Rokok
Penulis
0 Comments
dr. Ferry Parluhutan Sirait: Perubahan Regulasi Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dr. Ferry Parluhutan Sirait yang tergabung ke dalam Panitia Khusus (Pansus) 17 Tentang Perubahan Perda No 2018 Kawasan Tanpa Rokok menilai setiap rencana perubahan regulasi harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak terhadap pelayanan dasar masyarakat.
“Pada prinsipnya kita mendukung upaya dalam mengoptimalkan PAD, tetapi kita juga harus melihat dampaknya jangan sampai perubahan regulasi menimbulkan persoalan baru terhadap sektor kesehatan, pendidikan dan sosial,” ujar dr. Ferry Parluhutan Sirait
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan bahwa perubahan perda jangan hanya melihat dari sisi pendapatan daerah, kita juga perlu melihat dampak langsung terhadap masyarakat.
“Jangan cuma melihat bahwa ini potensi yang bisa di kembangkan menjadi sumber pendapatan, tetapi kita harus melihat dampak langsung kepada masyarakat positif atau tidaknya bagi kesehatan,” ungkap dr. Ferry Parluhutan Sirait
Diberitakan sebelumnya Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama DPRD Kabupaten Bekasi segera merevisi Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame.
Langkah tersebut dinilai dapat membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame, termasuk reklame produk rokok, sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum DPP LAMI, Jonly Nahampun mengatakan regulasi yang telah berlaku selama beberapa tahun tersebut sudah saatnya dievaluasi agar mampu menyesuaikan perkembangan kondisi di lapangan serta mengakomodasi potensi penerimaan daerah.
Sambung Jonly sapaan akrabnya, perusahaan rokok selama ini menjadi salah satu sponsor terbesar dalam berbagai kegiatan, mulai dari konser musik, balap motor, balap mobil hingga event berskala besar lainnya. Namun, keterbatasan aturan membuat potensi promosi melalui media reklame belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.
“Jika memang revisi Perbup Nomor 27 Tahun 2018 dapat membuka peluang peningkatan PAD tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sudah sepatutnya pemerintah daerah bersama DPRD segera melakukan pembahasan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, seluruh dampak dari sisi ekonomi, regulasi maupun kepentingan masyarakat dapat dikaji secara komprehensif,” ujar Jonly
Ia menilai, revisi aturan tidak hanya berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara kegiatan dan pelaku usaha dalam memanfaatkan media promosi.
“Bahkan reklame yang banyak dipasang di warung-warung kelontong, selain billboard, baliho, spanduk maupun umbul-umbul, memiliki potensi menjadi objek pajak daerah apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.
Jonly menambahkan, peningkatan PAD perlu terus diupayakan melalui berbagai sektor yang memiliki potensi besar. Namun, setiap kebijakan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“LAMI berharap revisi Perbup ini dapat segera dibahas sehingga Kabupaten Bekasi tidak kehilangan potensi pendapatan yang sebenarnya dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.




Post Comment