BGN Terbitkan Aturan Baru, Distribusi Makan Bergizi Gratis Dihentikan Saat Hari Libur
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penyesuaian operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama periode hari libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan tersebut menghentikan sementara pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik selama masa libur sekolah, hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.
Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, mengatakan kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional program sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa selama periode hari libur, pelayanan MBG tidak diberikan kepada seluruh penerima manfaat, termasuk kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Meski operasional distribusi makanan dihentikan sementara, BGN memastikan aspek keamanan dan kesiapan fasilitas tetap berjalan. Petugas keamanan di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap bertugas selama 24 jam secara bergiliran guna menjaga aset dan fasilitas yang ada.
Arumsari menjelaskan, penghentian sementara operasional MBG juga berdampak pada tidak diberikannya insentif operasional kepada SPPG selama masa libur. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran pemerintah.
Menurutnya, dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi mencapai 27.820 unit dan periode penghentian layanan selama 18 hari, pemerintah memperkirakan penghematan insentif operasional dapat mencapai sekitar Rp3 triliun.
“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi dan insentif per hari selama 18 hari, maka efisiensi yang dapat dilakukan mencapai sekitar Rp3 triliun,” kata Arumsari.
BGN berharap kebijakan tersebut dapat mendukung pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga ditujukan untuk memastikan kesiapan seluruh SPPG dalam memberikan layanan secara optimal ketika operasional program kembali berjalan setelah masa libur berakhir.
