Belanja Pegawai Rp3,5 Triliun, Pemkab Bekasi Terancam Kesulitan Bayar Gaji
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi menghadapi tekanan fiskal yang cukup besar setelah anggaran belanja pegawai pada 2026 mencapai Rp3,5 triliun atau hampir setengah dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp7,7 triliun. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhadap kemampuan daerah menjaga keseimbangan keuangan sekaligus membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan paparan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026), Kabupaten Bekasi menjadi daerah dengan belanja pegawai terbesar kedua di Indonesia. Anggaran tersebut digunakan untuk menggaji 25.562 pegawai yang terdiri atas 9.090 PNS, tiga CPNS, dan 13.411 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besarnya porsi belanja pegawai itu jauh melampaui ketentuan ideal yang menetapkan batas maksimal sebesar 30 persen dari APBD. Akibatnya, ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai sektor lain menjadi semakin terbatas.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai tingginya belanja pegawai seharusnya dapat diantisipasi sejak awal karena bukan merupakan pengeluaran yang muncul secara tiba-tiba.
“Gaji pegawai bukan pengeluaran yang datang mendadak. Ini sudah bisa diproyeksikan dan direncanakan sebelumnya,” kata Ridwan.
Menurutnya, terdapat dua langkah yang dapat dilakukan untuk mengendalikan persoalan tersebut. Pertama, melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat agar sebagian beban pembiayaan pegawai dapat dibantu melalui kebijakan khusus.
“Tentu jika kebijakan pemerintah pusat turun dan hasil negosiasi berhasil, itu akan sangat membantu. Porsi belanja pegawai bisa kembali turun menjadi 30 persen. Tapi opsi ini bukan kuasa kita karena harus menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.
Namun, Ridwan menilai solusi utama tetap terletak pada kemampuan pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayangnya, hingga kini upaya tersebut dinilai belum menunjukkan hasil yang signifikan.
“Kalau negosiasi gagal, satu-satunya jalan adalah meningkatkan APBD melalui PAD. Kami ingin optimistis, tetapi melihat kinerja pemerintah daerah saat ini, saya melihat itu cukup sulit,” katanya.
Ridwan mengungkapkan, wacana peningkatan PAD sebenarnya telah disampaikan sejak akhir tahun lalu. Namun hingga pertengahan 2026, DPRD belum melihat adanya indikator yang menunjukkan peningkatan pendapatan daerah secara signifikan.
Bahkan, menurut dia, DPRD mengalami kesulitan memperoleh data yang dapat menjelaskan progres peningkatan PAD tersebut.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai belum maksimal dalam menggali potensi pajak dari wajib pajak besar. Hingga semester pertama tahun ini, jumlah objek pajak baru disebut belum mengalami peningkatan berarti.
“Jumlah objek pajak masih berada di kisaran 2.000. Yang banyak ditarik justru usaha-usaha kecil, sementara potensi dari wajib pajak besar belum tergarap maksimal,” kata Ridwan.
Tingginya belanja pegawai juga berdampak pada berkurangnya alokasi anggaran untuk berbagai program pembangunan. Sejumlah sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan masyarakat harus mengalami penyesuaian karena keterbatasan ruang anggaran.
Situasi tersebut menjadi semakin krusial karena mulai 2027 pemerintah pusat menetapkan seluruh daerah harus menyesuaikan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD tanpa melakukan pengurangan jumlah pegawai.
“Mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lagi di atas 30 persen seperti sekarang. Kalau APBD tidak naik, maka ada risiko pengorbanan pada pos-pos lain seperti tunjangan dan kebutuhan daerah lainnya. Pemerintah harus bekerja lebih keras untuk meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
DPRD pun mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah konkret dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memperluas basis pajak agar keseimbangan fiskal tetap terjaga tanpa mengorbankan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.
