Kamis, Juni 4, 2026
HukumKabupaten BekasiPemerintahan

ASN PPPK Kabupaten Bekasi Tersandung Kasus Narkoba, BKPSDM Siapkan Pemberhentian Sementara

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan telah mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial N alias I yang terlibat kasus hukum terkait penyalahgunaan narkotika.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengatakan ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan akan dikenakan pemberhentian sementara hingga proses hukum selesai.

“Untuk yang sekarang ini statusnya akan diberhentikan sementara, dan terkait ini kita konsultasikan juga ke BKN Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie saat ditemui di Cikarang Pusat, Kamis (4/6/2026).

Menurut Bennie, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penanganan ASN yang sedang menjalani proses hukum.

Ia menjelaskan, pemberhentian sementara tidak serta-merta menghapus status kepegawaian yang bersangkutan. Status ASN tersebut baru dapat ditentukan secara definitif setelah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Artinya hak dan kewajibannya masih mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya (TPP) serta tidak menerima gaji secara penuh dan hanya mendapatkan sebagian hak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, BKPSDM akan menindaklanjuti status kepegawaian ASN tersebut setelah seluruh tahapan proses peradilan selesai.

“Kalau nanti sudah ada putusan yang inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparatur sipil negara. Setiap pelanggaran hukum yang melibatkan ASN akan ditangani secara objektif serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya di lingkungan pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *