KPAD Kota Bekasi Pertanyakan Putusan PT Bandung yang Bebaskan Terdakwa Pencabulan Anak
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan SS (45), terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia lima tahun, mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
KPAD Kota Bekasi mempertanyakan perbedaan putusan antara Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dan PT Bandung. Sebelumnya, PN Bekasi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada SS pada 3 Juni 2026, sebelum putusan tersebut dibatalkan dalam proses banding.
Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian, mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari putusan PT Bandung beserta rangkaian alat bukti yang digunakan dalam perkara tersebut.
Menurut Novrian, kasus ini menjadi perhatian karena sepanjang dirinya menjabat di KPAD Kota Bekasi, baru kali ini perkara dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang sebelumnya diputus bersalah di tingkat pertama kemudian berakhir dengan putusan bebas pada tingkat banding.
“Ini baru kasus selama saya menjabat di KPAD yang pertama kali sebenarnya banding kasus seperti ini terhadap anak. Alat bukti sudah cukup, bahkan ada lebih dari dua alat bukti, salah satunya psikologi,” kata Novrian saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2026).
KPAD, kata dia, masih mendalami alasan terjadinya perbedaan yang cukup signifikan antara putusan PN Bekasi dan PT Bandung.
“Kenapa dia seperti ini? Ada proses yang salah di mana? Nah, itu yang hari ini masih kami coba dalami,” ujarnya.
KPAD Koordinasi dengan Kejari Bekasi
Untuk memastikan hak korban tetap mendapatkan perlindungan dan akses terhadap keadilan, KPAD Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.
Novrian mengatakan pihaknya bersama kejaksaan akan membahas langkah hukum yang dapat ditempuh setelah mempelajari putusan banding tersebut.
“Dengan kejaksaan kita berkoordinasi dan kita akan duduk bareng, mau mencari formulasi untuk bagaimana keadilan bagi korban bisa terpenuhi saat ini,” jelasnya.
Selain menelaah putusan, KPAD juga menilai bukti digital dalam perkara tersebut perlu mendapat perhatian. Menurut Novrian, pemeriksaan kembali oleh ahli forensik digital dapat menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam pendalaman perkara.
Kondisi Korban Jadi Perhatian
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, KPAD Kota Bekasi juga menyoroti kondisi korban. Novrian menyebut korban dilaporkan mengalami ketakutan setelah mengetahui terdakwa dinyatakan bebas oleh PT Bandung.
Karena itu, menurutnya, perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi prioritas, termasuk memastikan tidak terjadi intimidasi selama proses hukum berlangsung.
“Yang paling penting adalah hari ini bagaimana anak terlindungi dari intimidasi yang berbeda seperti itu dan langkah hukum harus terus kami lakukan,” katanya.
KPAD Kota Bekasi juga membuka kemungkinan membawa temuan terkait dugaan kejanggalan dalam proses persidangan ke lembaga yang berwenang apabila hasil pendalaman nantinya menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etik.
Novrian mengatakan persoalan etik hakim merupakan ranah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Terkait hakim nanti tugas KY menginvestigasi, melihat apakah memang ada peristiwa yang janggal dalam peristiwa ini. Nah, itu nanti tugas KY, lalu Mahkamah Agung,” pungkasnya.




Post Comment