Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 18.044 Butir Disita
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi Kota membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar atau ilegal di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita 18.044 butir obat keras ilegal.
Keempat tersangka masing-masing berinisial JK (24), MN (26), SNHA (18), dan VIS (29). Mereka ditangkap di wilayah Bekasi Timur dan Babelan pada 9 dan 10 September 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Empat pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut,” kata Putu dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Selain 18.044 butir obat keras tanpa izin edar, petugas turut menyita telepon seluler, sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp4,5 juta.
“Jumlah keseluruhan obat keras yang disita 18.044 butir,” ujarnya.
Polisi selanjutnya melakukan proses penyidikan terhadap keempat tersangka untuk mengungkap lebih lanjut jaringan maupun aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.




Post Comment