Penertiban PKL Plaza Patriot Tuai Sorotan, Forkim Minta Pemkot Bekasi Buka Ruang Dialog
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Taman Plaza Patriot Candrabhaga, Bekasi Selatan, mendapat sorotan dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim).
Ketua Forkim, Mulyadi, menilai penataan ruang publik perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas berdagang.
Menurutnya, munculnya protes dari pedagang merupakan sinyal bahwa terdapat persoalan yang perlu diperhatikan pemerintah, bukan semata-mata persoalan ketertiban.
“Rakyat Bekasi sudah mulai melakukan perlawanan. Ketika rakyat melihat berbagai bentuk ketidakadilan, penindasan, dan kebijakan yang dianggap merugikan mereka, maka rakyat akan melawan,” kata Mulyadi, Rabu (2/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Mulyadi menyusul penertiban PKL di kawasan Plaza Patriot. Dalam salah satu momen ketika Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak, seorang pedagang terdengar melontarkan sebutan “Kompeni” kepada wali kota.
Mulyadi menilai ucapan tersebut perlu dilihat dalam konteks keresahan pedagang terhadap kebijakan penataan. Ia meminta pemerintah tidak hanya merespons ekspresi kemarahan masyarakat, tetapi juga mencari tahu persoalan yang melatarbelakanginya.
Menurut dia, bentuk penyampaian aspirasi masyarakat kini beragam, mulai dari kritik melalui media sosial, petisi, pengaduan, hingga aksi demonstrasi.
Ia mencontohkan kelompok PKL Pasar Baru yang sebelumnya menyampaikan aspirasi hingga ke Gedung DPRD Kota Bekasi.
“Sekarang aspirasi bermunculan. Ada yang menyampaikan melalui media sosial, ada yang membuat petisi, dan ada juga yang turun langsung melakukan demonstrasi. Kelompok PKL Pasar Baru bahkan datang ke Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya.
Penataan Ruang Publik
Mulyadi mengatakan pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menata penggunaan ruang publik. Di sisi lain, pedagang juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Namun, menurutnya, penataan seharusnya disertai solusi bagi masyarakat yang terdampak, terutama ketika aktivitas berdagang menjadi sumber penghasilan keluarga.
Ia menilai persoalan PKL tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan penertiban. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan penataan.
“Yang kita lihat di jalan adalah rakyat berhadapan dengan rakyat. Pedagang mencari makan, sementara aparat menjalankan tugas. Tetapi akar persoalannya lebih dalam, yaitu bagaimana pemerintah membuat kebijakan yang tetap menegakkan aturan tanpa menghilangkan ruang hidup masyarakat kecil,” katanya.
Menurut Mulyadi, pendekatan penertiban tanpa penyelesaian terhadap persoalan ekonomi berpotensi memunculkan konflik serupa di kemudian hari.
Ia menyebut keterbatasan lapangan kerja, kondisi ekonomi masyarakat, serta kebutuhan terhadap ruang usaha yang layak perlu menjadi bagian dari evaluasi pemerintah.
Kritik Dinilai sebagai Aspirasi
Mulyadi juga meminta pemerintah tidak memandang meningkatnya kritik publik sebagai ancaman. Menurutnya, kritik, petisi, maupun demonstrasi merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan mengawasi kebijakan pemerintah.
“Ketika tulisan di media sosial bermunculan, petisi dibuat, kemudian masyarakat turun ke jalan dan mendatangi DPRD, itu menunjukkan ada aspirasi yang ingin didengar. Jangan tunggu sampai kemarahan rakyat menjadi konflik yang lebih besar,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot Bekasi membuka ruang dialog dengan kelompok masyarakat, khususnya PKL dan kelompok rentan yang terdampak langsung kebijakan penataan.
“Pemerintah bukan musuh rakyat. Tetapi ketika kebijakan dianggap tidak adil dan rakyat merasa tidak didengar, maka perlawanan akan muncul. Tugas pemerintah adalah memastikan kebijakan tidak membuat rakyat merasa ditinggalkan,” ujarnya.
Polemik Penataan Pasar Baru
Sorotan terhadap penataan PKL tersebut juga beriringan dengan polemik di tubuh PT Mitra Patriot (PTMP), BUMD yang terlibat dalam pengelolaan dan penataan kawasan Pasar Baru.
Pada Senin (31/8/2026), Kepala Divisi Pasar PTMP Abdul Rozak menyatakan mundur dari jabatannya saat rapat evaluasi bersama Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Rozak menyampaikan keberatan terkait skema penggajian yang menurutnya membuat dirinya belum menerima honorarium selama tiga bulan bekerja.
“Izin Pak Wali yang saya hormati, saya sudah bekerja tiga bulan, ambigu tidak jelas. Satu rupiah pun saya belum menerima honorarium,” kata Rozak sebelum meninggalkan ruang rapat.
Direktur Utama PTMP David Rahardja membantah adanya penahanan gaji pegawai. Ia menjelaskan posisi manajerial tertentu, termasuk kepala divisi, menggunakan skema berbasis keuntungan (profit-based), dengan pembayaran yang dikaitkan dengan keuntungan dari pengelolaan pasar.
David juga menyatakan secara administratif pihaknya belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rozak.
Polemik tersebut kemudian berkembang setelah video pengunduran diri Rozak beredar di media sosial. Manajemen PTMP disebut membentuk tim khusus untuk menelusuri penyebaran video tersebut dan mengamankan sebuah telepon seluler yang berkaitan dengan perkara tersebut.
DPRD Panggil PTMP
Sementara itu, Komisi III DPRD Kota Bekasi menjadwalkan pemanggilan terhadap manajemen PTMP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), serta Bagian Hukum Pemkot Bekasi pada Kamis (3/9/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan mengenai dasar hukum Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PTMP dan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar.
DPRD juga akan mempertanyakan mekanisme pembagian keuntungan dari kerja sama tersebut serta dampaknya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita akan lihat dasar dari peraturan-peraturan apa, undang-undang apa sehingga terjadi PKS seperti itu. Pembagian 10 persen ke PTMP, lalu ke pemerintah seperti apa, ke PAD-nya seperti apa? Ini menguntungkan atau merugikan, ini kan harus dicari kenapa sampai terjadi,” kata Arif.
Selain persoalan kerja sama, Arif juga menyoroti informasi mengenai adanya pedagang yang masih dibebani biaya lapak oleh pihak tertentu. Hal itu dinilai perlu diklarifikasi karena sebelumnya terdapat pernyataan bahwa proses relokasi pedagang dilakukan secara gratis.
“Kalau begitu Wali Kota saja cukup dengan perusahaan itu, jangan lagi dengan BUMD-nya. Ini besok akan kita bedah dengan Kabag Hukum-nya,” ujarnya.
Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tata kelola PTMP, mekanisme kerja sama pengelolaan pasar, serta kebijakan relokasi dan penataan pedagang.
Di tengah polemik tersebut, persoalan PKL di Kota Bekasi tidak hanya menyangkut penegakan ketertiban, tetapi juga menyentuh aspek keberlangsungan ekonomi masyarakat. Karena itu, transparansi kebijakan dan ruang dialog antara pemerintah, pengelola pasar, pedagang, serta masyarakat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.




Post Comment