Satpol PP Bekasi Tertibkan ASN yang Nongkrong Saat Jam Kerja
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mulai mengintensifkan penertiban terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar kantor dan berkumpul di sejumlah tempat saat jam kerja.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari gerakan disiplin ASN. Petugas menyasar sejumlah lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpul, mulai dari mal, kafe, warung, pasar hingga tempat makan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana mengatakan, penertiban telah dilakukan beberapa kali dalam beberapa bulan terakhir. Namun, dalam pelaksanaannya petugas masih menemukan ASN yang berada di luar kantor pada saat jam kerja.
“Sudah hampir beberapa bulan ini, beberapa kali melakukan penertiban terhadap gerakan disiplin. Terutama ASN yang ada di mal, ada di kafe, jam makan ada di warung-warung, berkumpul, bertemu dengan yang lain, bahkan ada di pasar. Ini kita tertibkan dan ini kita dapati terus,” kata Nesan, Selasa (1/9).
Dalam penertiban terakhir, Satpol PP menemukan empat ASN yang tengah berkumpul di luar kantor. Dua di antaranya merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi, sementara dua lainnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Nesan mengatakan, penertiban serupa akan kembali dilakukan selama September. Intensitas kegiatan bahkan dapat ditingkatkan menjadi satu hingga dua kali dalam sepekan.
“Yang jelas empat. Nah, untuk yang saat ini September, karena minggu-minggu ini kita banyak kegiatan, saya akan lakukan lagi. Mungkin ini per minggu ataupun bisa seminggu dua kali, atau maksimal setiap minggu harus ada gerakan ini,” ujarnya.
Meski demikian, ASN yang terjaring dalam penertiban tidak langsung diberikan sanksi. Satpol PP terlebih dahulu melakukan pencatatan terhadap ASN yang ditemukan berada di luar kantor saat jam kerja.
Hasil pencatatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini dicatat dulu. Yang pertama kita lakukan pencatatan, tapi pencatatan itu masuk kepada BKPSDM dan Inspektorat. Nanti apabila dua kali, berarti harus masuk kepada pengenaan sesuai dengan aturan, yaitu Nomor 94 Tahun 2021,” kata Nesan.
Ia menegaskan, penertiban akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kedisiplinan ASN selama jam kerja. Selain mal dan pasar, petugas juga akan menyasar kedai kopi dan tempat makan yang menjadi lokasi berkumpulnya ASN.
Menurutnya, kedai kopi menjadi salah satu lokasi yang perlu mendapat perhatian karena semakin banyak tempat serupa yang menjadi titik berkumpul masyarakat.
“Yang paling bahaya itu bukan di situ, adanya di kopi-kopi. Saat ini kan ramai kopi, nah itu yang harus kita lakukan, tempat makan yang mana,” pungkasnya.




Post Comment