Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Orang, 16 Paket Diduga Sabu Disita

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu (29/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 paket yang diduga berisi sabu dari sejumlah lokasi. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial B, seorang pria, dan S, seorang perempuan.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di sekitar Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKP Murtopo Hadi, bersama personel Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB.

Petugas selanjutnya mengamankan B. Dari pemeriksaan awal dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan S untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

1002472470-100kb Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan Dua Orang, 16 Paket Diduga Sabu Disita

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan 16 paket yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan di beberapa tempat, yakni empat paket di dalam selokan, tujuh paket di dalam tas, tiga paket yang diduga telah ditempel, satu paket di dalam dompet, dan satu paket di dalam kotak berwarna biru.

Selain paket yang diduga berisi narkotika, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu sepeda motor, satu timbangan digital, dua lakban berwarna hijau dan merah, plastik klip, tisu, satu dompet hitam, satu tas hitam, serta satu kotak berwarna biru.

Seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut sesuai prosedur dalam rangka proses penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, B dan S masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Metro Bekasi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kepolisian juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dalam membantu pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110.

 

Post Comment