KDM Turun Tangan, Persoalan Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Segera Dibahas
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM bakal memanggil PT Indogas Andalan Kita selaku pengelola Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, untuk membahas penyelesaian ganti rugi warga terdampak kebakaran.
Pemanggilan tersebut dilakukan setelah hampir lima bulan sejak kebakaran SPBE yang terjadi pada 1 April 2026. Hingga kini, sejumlah warga terdampak mengaku belum menerima realisasi ganti rugi dari pihak pengelola.
“SPBE Indogas Andalan Kita, segera saya panggil untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah melalui akun Instagram-nya, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan KDM saat mengunjungi rumah Mardi, salah seorang warga yang mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Pertemuan itu turut memberikan sedikit kelegaan bagi warga terdampak. Salah seorang warga, Nanang, mengatakan dirinya berharap kedatangan KDM dapat menjadi titik terang bagi penyelesaian persoalan yang telah berlarut-larut.
“Alhamdulillah agak lega,” kata Nanang.
Dalam pertemuan tersebut, KDM juga disebut berjanji memberikan pendampingan hukum kepada warga. Ia akan membantu menyediakan pengacara untuk mendampingi warga dalam proses penyelesaian persoalan tersebut, dengan biaya pendampingan ditanggung KDM.
Selain itu, KDM berjanji memanggil pihak pengelola SPBE untuk membahas persoalan ganti rugi sekaligus mendorong percepatan pembayaran kepada warga yang terdampak.
“Pak Dedi menemui korban kebakaran dan dia berjanji untuk memanggil pihak SPBE dan membantu untuk percepatan ganti rugi,” ujar Nanang.
Tak hanya ganti rugi dari pihak SPBE, warga juga mendapat informasi mengenai rencana bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Bagi warga yang rumahnya habis terbakar, bantuan yang disiapkan disebut mencapai Rp40 juta untuk membantu proses perbaikan rumah. Sementara korban yang mengalami luka serta keluarga korban meninggal dunia disebut akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp25 juta.
Namun, waktu pencairan bantuan tersebut belum dipastikan. Saat ini, staf KDM masih melakukan pendataan ulang di tingkat kelurahan untuk memastikan jumlah korban serta calon penerima bantuan.
Nanang mengatakan, sebelumnya warga sempat kebingungan karena belum mendapatkan kepastian mengenai bantuan maupun ganti rugi.
“Tadi karena kita pada kaget, grogi juga Pak RT-nya. Jadi pas dimintai data-data korban luka berapa, yang meninggal berapa, belum jelas. Staf KDM langsung ke kelurahan minta data-data validnya,” ujarnya.
Kebakaran SPBE Indogas Andalan Kita di Kampung Pabuaran, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, terjadi pada 1 April 2026.
Peristiwa tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia dan sejumlah warga mengalami luka-luka.
Hampir lima bulan setelah kejadian, persoalan ganti rugi masih menjadi perhatian warga terdampak. Salah satunya pasangan Nanang dan Yulianti Ningtias yang kehilangan tiga kios tempat mereka berjualan akibat kebakaran.
Tak hanya bangunan dan barang dagangan, Yulianti juga mengaku kehilangan uang tunai sekitar Rp60 juta yang ikut terbakar dalam peristiwa tersebut.
Hingga kini, Yulianti mengaku belum menerima pembayaran ganti rugi dari pihak SPBE.
Warga berharap langkah yang dilakukan Pemprov Jawa Barat dapat mempercepat penyelesaian persoalan sehingga ganti rugi dan bantuan yang dijanjikan dapat segera direalisasikan.
Mereka juga berharap bantuan tersebut dapat digunakan untuk memulihkan tempat tinggal, usaha, serta kehidupan warga yang terdampak kebakaran.




Post Comment