65 Orang Diduga Terafiliasi Kelompok Anarko Diamankan, Polisi Temukan 201 Botol Molotov

DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyita 201 botol kaca lengkap dengan sumbu yang diduga akan digunakan sebagai molotov dalam aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus 2026 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Ratusan botol tersebut ditemukan setelah polisi mengamankan 65 orang yang diduga terafiliasi dengan kelompok anarko dan hendak menunggangi aksi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan, polisi juga menyita puluhan senjata tajam dan dua pucuk airsoft gun dari kelompok tersebut.

“Hasil penyelidikan bahwa sumber uang yang digunakan untuk membeli bahan-bahan yang diduga akan digunakan dalam pembuatan molotov dan pengadaan senjata tajam berasal dari uang pribadi, uang yang diberikan oleh pihak lain, maupun dana yang diperoleh melalui mekanisme open donasi,” kata Iman kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

Selain 201 botol kaca berikut sumbu, barang yang diamankan polisi antara lain 39 bilah senjata tajam, dua pucuk airsoft gun, satu tabung gas isi airsoft gun, serta 25 gram gotri.

Polisi juga menemukan tiga stik golf, tujuh jeriken berisi bahan bakar bensin, satu unit toa, satu buah piloks, serta 11 tas ransel yang diduga akan digunakan untuk membawa molotov saat aksi.

Selain itu, petugas menyita empat banner, empat strip Tramadol, dan dua strip Diazepam.

Iman mengatakan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan atau preventive strike untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama aksi berlangsung.

Menurut dia, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib dan damai serta tidak disertai tindakan yang dapat membahayakan masyarakat maupun petugas atau merusak fasilitas umum.

“Kepolisian tetap menghormati hak asasi manusia, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Iman.

“Namun, kebebasan penyampaian pendapat harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat, petugas, maupun merusak fasilitas umum,” sambungnya.

Diduga Lakukan Konsolidasi

Sebelumnya, polisi mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI. Mereka diduga terafiliasi dengan kelompok anarko.

Iman menyebut kelompok tersebut sebelumnya melakukan konsolidasi untuk menyamakan persepsi dan memperkuat narasi yang akan disampaikan kepada publik.

Salah satu isu yang disebut berkembang dalam konsolidasi tersebut adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Selain konsolidasi, kelompok tersebut diduga menyebarkan sejumlah flyer bernuansa provokatif melalui media sosial dan mengajak elemen lain untuk terlibat dalam aksi.

“Aksi utamanya, mereka akan melakukan aksi penunggangan di dalam kegiatan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini di kawasan DPR MPR RI dengan melibatkan berbagai unsur,” jelas Iman.

Polisi juga mendalami dugaan penggalangan dana yang dilakukan kelompok tersebut. Dana itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah barang yang berpotensi mengganggu ketertiban selama aksi.

Polisi Periksa 10 Orang

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap keterangan para pihak yang diamankan. Polisi juga mendalami komunikasi, transaksi keuangan, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, polisi memeriksa 10 orang yang diduga berperan sebagai perekrut dan penyedia dana dalam persiapan aksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sumber pembiayaan, pola perekrutan, komunikasi antarpihak, serta tujuan dan peran masing-masing dalam rangkaian kegiatan.

“Berdasarkan hasil deteksi dan pemetaan terhadap dinamika kelompok, pola konsolidasi, komunikasi, mobilisasi massa, penggalangan dana, donasi serta adanya temuan barang-barang yang diduga berpotensi digunakan melakukan tindak pidana atau mengganggu ketertiban dan keamanan umum,” kata Iman.

Post Comment