Akses Transportasi Bertahun-tahun Terganggu, 350 PKL Jalan M. Yamin Ditertibkan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menertibkan sekitar 350 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama bertahun-tahun berjualan di badan Jalan Muhammad Yamin hingga area trotoar Jalan Ir. H. Juanda, Kamis (27/8/2026).

Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi dengan tujuan mengembalikan fungsi jalan sebagai akses transportasi masyarakat yang selama ini terganggu akibat aktivitas perdagangan.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, mengatakan penggunaan badan jalan untuk aktivitas perdagangan telah menyebabkan akses transportasi di koridor tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jalan Muhammad Yamin fungsinya buat akses transportasi masyarakat. Yang kita dapati bertahun-tahun dipakai buat dagang, sementara akses transportasi sangat mati,” kata Nesan, Kamis (27/8/2026).

Nesan menegaskan, penertiban tersebut bukan berarti Pemkot Bekasi melarang para pedagang untuk berjualan. Pemerintah telah menyiapkan lokasi relokasi di kawasan Pasar Baru, khususnya Blok 2.

Area yang disediakan mencakup rooftop, lantai dasar, hingga basement. Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu menampung hingga 500 pedagang.

“Kita tidak melarang pedagang, tapi jangan pada tempat yang dilarang. Ada peruntukannya, bisa kita naikkan ke rooftop ataupun pada lahan yang sudah disediakan di dalam pasar,” ujarnya.

Menurut Nesan, pemerintah juga akan mengarahkan masyarakat yang hendak berbelanja ke area perdagangan di dalam Pasar Baru sehingga aktivitas ekonomi para pedagang tetap dapat berjalan.

Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Romi Payan, mengatakan proses penertiban telah melalui tahapan administratif berupa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 kepada para pedagang.

Ia menyebut kawasan relokasi di dalam Pasar Baru memiliki potensi untuk menjadi pusat aktivitas perdagangan baru.

“Sekarang sudah ramai di atas. Ini masuk lagi ke rooftop, ke basement, dan ke lantai dasar. Jadi di Blok 2 juga harus masuk semua ke dalam, bukan hanya di rooftop saja,” kata Romi.

Setelah penertiban, Pemkot Bekasi juga akan melakukan pembenahan terhadap kondisi fisik Jalan M. Yamin. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi akan diterjunkan untuk memperbaiki infrastruktur jalan agar kembali dapat digunakan secara optimal untuk arus lalu lintas.

Selain perbaikan infrastruktur, pengawasan terhadap kawasan tersebut juga akan diperketat. Petugas gabungan akan melakukan penjagaan sekaligus sosialisasi secara rutin setiap malam selama dua pekan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah pedagang kembali menempati badan jalan maupun trotoar yang telah ditertibkan serta memastikan fungsi Jalan M. Yamin dapat kembali digunakan sesuai peruntukannya.

Post Comment