Pembebasan Lahan Flyover Bulak Kapal Terkendala Kesepakatan Nilai Ganti Rugi

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal, Bekasi Timur, masih menghadapi kendala kesepakatan nilai ganti kerugian. Sejumlah pemilik lahan belum menandatangani surat persetujuan karena masih membutuhkan waktu untuk membicarakan hasil penilaian bersama keluarga.

Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Ali Supodo, mengatakan terdapat 78 bidang tanah milik masyarakat yang terdampak pembebasan lahan untuk proyek tersebut.

Menurut Ali, sebagian pemilik lahan telah menyetujui hasil penilaian ganti kerugian. Namun, pemilik lahan lainnya, khususnya yang berkaitan dengan kepemilikan warisan, masih perlu berkomunikasi dengan anggota keluarga.

“Ada beberapa pemilik yang masih perlu berkomunikasi dengan keluarganya berkaitan dengan nilai yang sudah diterima. Seperti waris, itu kan harus dibicarakan dulu,” kata Ali saat musyawarah penetapan bentuk dan penyampaian hasil penilaian ganti kerugian di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, proses pembebasan lahan sebelumnya telah melalui tahap penilaian atau appraisal oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Pemkot Bekasi berharap pemilik lahan yang belum menyepakati hasil penilaian dapat segera menentukan sikap agar proses pembebasan lahan tidak berlarut.

Secara keseluruhan, kebutuhan lahan untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal mencapai 96 bidang dengan luas sekitar 1,2 hektare. Dari jumlah tersebut, 78 bidang merupakan tanah milik masyarakat, sedangkan 18 bidang lainnya merupakan tanah milik negara.

Pemkot Bekasi telah menyiapkan anggaran sekitar Rp119 miliar untuk kebutuhan pembebasan lahan tersebut.

“Total kepemilikan masyarakat ada sekitar 78. Untuk trase, total kebutuhan itu kurang lebih 1,2 hektar,” ujarnya.

Pembebasan lahan kini dipercepat setelah Pemkot Bekasi memperoleh kepastian bantuan fisik dari pemerintah pusat untuk pembangunan Flyover Bulak Kapal.

Ali menegaskan, pembayaran ganti kerugian akan segera dilakukan setelah pemilik lahan menyatakan persetujuan dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

“Kita maksimalkan, kalau pemilik sudah oke kita langsung pemberkasan. Pemberkasan lengkap langsung kita bayar,” katanya.

Pemkot Bekasi berharap proses pembebasan lahan dapat segera rampung sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal yang menjadi salah satu proyek infrastruktur strategis di wilayah Bekasi Timur dapat dilanjutkan sesuai tahapan yang telah direncanakan.

Post Comment