Tuduh Korban Tabrak Adik, Pria Ini Rampas Motor di Kalimalang Tambun

DAILYBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus menuduh korbannya menabrak sang adik di Jalan Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Aksi tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2026).

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, pelaku terlebih dahulu menghentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor.

Pelaku kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya. Tuduhan tersebut diduga digunakan untuk membuat korban panik dan takut.

“Modusnya pelaku secara tiba-tiba memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah menabrak adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika,” kata Resa dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).

Dalam kondisi tertekan, korban kemudian mengikuti ajakan pelaku untuk pergi bersamanya. Korban bahkan dibonceng menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya diturunkan secara paksa di tengah perjalanan.

“Di bawah tekanan dan rasa takut, korban yang panik kemudian menuruti ajakan pelaku untuk dibonceng. Setelah ikut dengan pelaku, di tengah jalan korban diturunkan secara paksa dan pelaku melarikan diri membawa sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” jelasnya.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

R kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih lanjut perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” kata Resa.

Post Comment