Promosi Doktor, Dosen UPB Cikarang Soroti Celah Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama
DAILYBEKASI.COM, BANDUNG – Penegakan batas usia perkawinan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah masih banyaknya permohonan dispensasi perkawinan di lingkungan peradilan agama yang menunjukkan bahwa perubahan regulasi belum sepenuhnya efektif melindungi anak.
Hal tersebut disampaikan Sifa Mulyani Nurani dalam sidang promosi doktor di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Kamis (6/8/2026). Dalam disertasinya yang berjudul “Batas Usia Perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan Perspektif Siyasah Tasyri’iyyah dan Maqasid Al-Syari’ah di Pengadilan dalam Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta”, Sifa mengulas efektivitas penerapan batas usia perkawinan pasca perubahan undang-undang.
Sifa menjelaskan, penetapan batas usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap anak. Namun, dalam praktiknya, ketentuan tersebut belum sepenuhnya mampu menekan permohonan dispensasi perkawinan.
“Adanya amandemen Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menjadi menarik bagi saya untuk meneliti bagaimana penegakan hukumnya dan bagaimana pola penalaran hakim yang ada pada saat itu dan sekarang,” ujarnya.
Dosen Hukum Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang itu mengatakan, penelitian yang dilakukannya menemukan bahwa persoalan efektivitas aturan tidak hanya dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat. Menurutnya, substansi norma dan struktur peradilan juga berperan besar dalam penerapan batas usia perkawinan.

“Kalau selama ini inefektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sering dilihat hanya karena budaya hukum masyarakat, penelitian ini menemukan bahwa persoalannya juga terdapat pada substansi norma dan sistem peradilan,” jelasnya.
Salah satu temuan penting dalam penelitian tersebut adalah frasa “alasan sangat mendesak” yang menjadi dasar pengajuan dispensasi perkawinan. Menurut Sifa, belum adanya parameter yang jelas dan seragam membuat pertimbangan hakim dalam memutus perkara dispensasi masih beragam.
Sementara itu, anggota Tim Promotor, Prof. Dr. Hj. Siah Khosiyah, menyatakan penelitian tersebut menunjukkan bahwa efektivitas batas usia perkawinan tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada cara norma tersebut dipahami dan diterapkan oleh aparatur peradilan.
“Penelitian ini menelaah bagaimana norma tersebut dipahami sebagai proses dan ditafsirkan oleh aparatur peradilan dalam praktik,” kata Prof. Siah.
Ia menambahkan, hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa kebijakan batas usia perkawinan 19 tahun telah sesuai dengan perspektif siyasah syariah. Namun demikian, regulasi tersebut masih memiliki kelemahan karena belum disertai sanksi yang tegas serta masih membuka ruang multitafsir terhadap frasa “alasan sangat mendesak”.
Dalam disertasinya, Sifa memadukan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang mencakup substansi, struktur, dan budaya hukum dengan konsep maqasid al-syari’ah. Pendekatan tersebut digunakan untuk mengkaji pola penalaran hakim sekaligus menilai apakah putusan dispensasi telah mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Kita harus memikirkan kemaslahatan jangka panjang anak, dari kesehatan, pendidikan, kematangan psikologis, keturunan, sampai kondisi sosial ekonominya,” tegas Sifa.
