Jumat, Juli 3, 2026
Hukum

Dakwaan Ungkap Motif Open BO di Balik Tewasnya PPPK RSPAU di Bekasi

DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Fakta baru dalam perkara tewasnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSPAU berinisial NHW (33) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum. Berdasarkan dakwaan, perkara tersebut bermula dari komunikasi melalui aplikasi MiChat yang berkaitan dengan penawaran layanan seksual (open BO) hingga berujung pada dugaan pembunuhan dan pencurian.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi per 1 Juli 2026, dua terdakwa dalam perkara tersebut yakni Ari dan Aris Aparatuloh. Keduanya mulai menjalani agenda sidang pembuktian perdana pada hari yang sama.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, korban dan terdakwa Ari berkenalan melalui aplikasi MiChat pada Januari 2026. Korban yang menggunakan akun bernama “Sandi” disebut menawarkan uang Rp50 ribu untuk melakukan aktivitas seksual. Tawaran itu diterima terdakwa karena sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Setelah pertemuan pertama berlangsung, komunikasi keduanya kembali berlanjut. Pada 28 Januari 2026, korban disebut meminta Ari membawa seorang teman dengan imbalan Rp200 ribu. Dua hari kemudian, korban kembali menghubungi Ari dengan menawarkan tambahan rokok dan minuman.

Jaksa mengungkapkan, kondisi ekonomi dan lilitan utang diduga mendorong terdakwa menerima ajakan tersebut. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa sebelum pertemuan berlangsung, Ari diduga telah menyusun rencana untuk mengambil barang berharga milik korban dan mengajak Aris Aparatuloh guna membantu apabila diperlukan.

Pertemuan terakhir berlangsung pada malam 30 Januari 2026 di rumah kontrakan korban. Saat Ari berada di dalam kamar bersama korban, Aris menunggu di bagian teras. Sekitar 15 menit setelah aktivitas seksual berlangsung, Ari diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, menurut dakwaan, terdakwa mencekik korban dan menekan leher menggunakan tali hoodie hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia akibat mati lemas.

Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, kedua terdakwa diduga membawa kabur dua unit telepon genggam serta sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp4,5 juta.

Hasil visum mengungkap penyebab kematian korban berupa kekerasan benda tumpul pada leher yang mengakibatkan patahnya tulang lidah, tulang rawan cincin, dan tulang rawan gondok sehingga saluran pernapasan tersumbat dan menyebabkan korban meninggal karena mati lemas.

Dalam dakwaan juga diungkap percakapan terakhir sebelum dugaan pembunuhan terjadi. Korban sempat menanyakan tujuan Ari yang berdiri di belakangnya. Tidak lama kemudian, aksi pencekikan diduga dilakukan hingga korban tidak lagi mampu melawan.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, korban diperkirakan telah meninggal sekitar tiga hari sebelum jasadnya ditemukan pada 4 Februari 2026. Penemuan jasad bermula dari kecurigaan rekan kerja korban berinisial SR setelah korban tidak masuk kerja selama beberapa hari dan tidak dapat dihubungi.

SR bersama pemilik rumah kontrakan kemudian memeriksa tempat tinggal korban menggunakan kunci cadangan. Saat pintu dibuka, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam kamar.

Penyelidikan selanjutnya mengarah pada dugaan pembunuhan. Ari ditangkap di Sukabumi pada 6 Februari 2026, sementara Aris Aparatuloh diamankan di Cianjur. Keduanya kemudian dibawa oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *