Kasus YTR di Bandung Bukan Penyiksaan Menurut Konvensi PBB, Ini Penjelasan Komnas Perempuan
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menjelaskan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, tidak memenuhi kategori penyiksaan sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai penyiksaan apabila dilakukan secara sengaja hingga menimbulkan penderitaan fisik atau mental yang berat, disertai tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, memaksa, atau melakukan diskriminasi terhadap seseorang.
“Selain itu, unsur penting lainnya adalah adanya keterlibatan pejabat publik, baik dilakukan secara langsung, atas perintah, persetujuan, maupun pembiaran,” kata Sondang saat dihubungi, Sabtu (27/6/2026).
Ia mencontohkan praktik penyiksaan umumnya terjadi dalam proses penegakan hukum, misalnya ketika aparat melakukan kekerasan terhadap tahanan untuk memperoleh pengakuan. Bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, seperti pemukulan atau penggunaan alat tertentu, maupun kekerasan psikis, seperti menempatkan seseorang di ruang gelap tanpa suara dalam waktu tertentu.
Menurutnya, tindakan tersebut juga dapat berupa kekerasan seksual atau ancaman terhadap tahanan perempuan apabila bertujuan memaksa korban memberikan pengakuan atau informasi.
Sondang menegaskan, berdasarkan ketentuan Konvensi Anti Penyiksaan PBB, suatu perbuatan harus memenuhi seluruh unsur, yakni menimbulkan penderitaan yang berat, dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu, serta melibatkan pejabat publik, baik secara aktif maupun melalui pembiaran.
Karena itu, kasus yang menimpa YTR dinilai tidak memenuhi unsur penyiksaan sebagaimana dimaksud dalam konvensi internasional tersebut, meskipun tetap merupakan bentuk kekerasan berat yang harus diproses secara hukum.
Kasus YTR menjadi perhatian publik setelah korban diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama hampir tiga tahun. Korban diketahui menghilang sejak berkenalan dengan pelaku usai menghadiri sebuah konser pada 2023 dan sejak saat itu tidak pernah kembali ke rumah maupun dapat dihubungi keluarganya.
Selama kurun waktu tersebut, korban diduga dipindahkan ke sejumlah lokasi di wilayah Bandung dan sekitarnya sehingga keberadaannya sulit dilacak oleh pihak keluarga.
Peristiwa itu terungkap setelah keluarga menerima pesan dari nomor tidak dikenal pada Rabu (10/6/2026) malam yang mengabarkan bahwa YTR tengah menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka berat di bagian kepala dan wajah. YTR dilaporkan mengalami bibir sobek, gangguan penglihatan, serta sejumlah luka serius lainnya akibat dugaan penganiayaan selama masa penyekapan.
Sementara itu, pelaku Taufik Hidayat telah ditangkap aparat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6/2026) malam setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
