Polisi Gerebek Peredaran Obat Keras di Babelan, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RF (25) beserta ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.44 WIB di kawasan Jalan Pondok Ungu Permai, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan. Dari tangan pelaku, polisi menyita 216 butir Tramadol, 124 butir Hexymer, dan 17 butir Trihexyphenidyl (Trihex), serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi dan peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan.
Saat melakukan pemantauan, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mengamankan RF yang diketahui merupakan warga Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Selain ratusan butir obat keras, polisi juga menyita sejumlah plastik klip yang diduga digunakan sebagai media pengemasan, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp890.000 yang diduga hasil penjualan obat keras, satu buah kardus wifi, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RF diduga menjalankan praktik jual beli dan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl tanpa izin yang sah. Obat-obatan tersebut diketahui memiliki risiko tinggi apabila disalahgunakan dan dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi yang aman, sehat, dan kondusif di Kabupaten Bekasi.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
