Rabu, Juni 3, 2026
HukumKabupaten BekasiSosial

Laporan Warga Berujung Penangkapan Dua Pelaku Peredaran Obat Keras di Serang Baru

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI – Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Terbaru, dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras daftar G berhasil diamankan dalam operasi kepolisian di wilayah Kecamatan Serang Baru, Selasa (2/6/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EF (43) dan SS (24). Mereka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran obat-obatan tertentu yang dijual secara ilegal di kawasan Desa Sinarjaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian observasi dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang dipimpin AKBP Hanry PH Tambunan, S.E., S.I.K., bersama tim Unit 2 Sub 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan praktik penjualan obat keras tanpa izin. Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan butir Tramadol, sejumlah Trihexyphenidyl dan Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar, uang tunai yang diduga hasil transaksi, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang digunakan pelaku.

Dari hasil pendalaman sementara, kedua pria tersebut diduga mengedarkan obat keras kepada pembeli tanpa melalui prosedur medis yang sah. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Kepolisian menilai peredaran obat keras secara ilegal menjadi salah satu ancaman serius karena berpotensi memicu penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja dan usia produktif. Oleh sebab itu, pengawasan serta penindakan terhadap pelaku peredaran terus ditingkatkan.

Kasus ini kini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Penyidik tengah mendalami asal-usul barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras tersebut.

Polres Metro Bekasi turut mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan terlarang. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran obat berbahaya.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *