BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Ahli Waris Pedagang di Kedungwaringin
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Anom, seorang pedagang es, kopi, dan gorengan yang meninggal dunia karena sakit. Santunan tersebut diterima langsung oleh sang istri, Oom, selaku ahli waris.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhum serta berharap manfaat program JKM dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Almarhum bersama istrinya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen Bukan Penerima Upah (BPU) selama lebih dari tiga tahun,” ujar Muhyiddin.
Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum bersama istrinya telah berjualan kopi es dan gorengan selama tiga tahun terakhir di Desa Karangsambung RT 02 RW 06, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Setiap hari mereka mulai berjualan sejak pukul 05.00 hingga 17.00 WIB untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Namun, pada suatu hari almarhum pulang berdagang dalam kondisi kurang sehat dan meminta dipijat. Tidak lama kemudian, almarhum meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Muhyiddin menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal. Menurutnya, manfaat santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya.
“Seperti yang kami berikan saat ini yaitu santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum bapak Anom. Ini merupakan kewajiban kami bersama pemerintah daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan agar manfaatnya dapat dirasakan ahli waris,” katanya.
Ia juga menjelaskan, proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), website resmi BPJS Ketenagakerjaan, agen, maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), iuran yang dibayarkan dinilai cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran mulai Rp20 ribu per bulan. Melalui program tersebut, peserta mendapatkan perlindungan berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila mengalami kecelakaan kerja.

