Buruh Bekasi Peringatkan Bahaya Permenaker 7/2026 bagi Nasib Pekerja Tetap
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Gelombang penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (Outsourcing) terus meluas. Buruh di Bekasi menilai aturan baru tersebut berpotensi memperluas praktik outsourcing hingga mengancam keberadaan karyawan tetap di perusahaan.
Penolakan itu disampaikan Aliansi Buruh Bekasi Melawan saat mendatangi DPRD Kota Bekasi, Kamis (21/5). Dalam audiensi tersebut, buruh meminta DPRD ikut merekomendasikan pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 kepada pemerintah pusat.
Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino, mengatakan sejumlah poin dalam Pasal 3 Permenaker dinilai membuka celah bagi perusahaan untuk mengalihdayakan hampir seluruh jenis pekerjaan.
“Potensinya semua pekerjaan bisa dialihdayakan. Dalam satu perusahaan bisa berdiri tiga sampai empat perusahaan outsourcing,” ujar Sarino.
Menurutnya, regulasi baru tersebut membuat status pekerja semakin tidak pasti. Perusahaan dikhawatirkan akan lebih memilih menggunakan tenaga outsourcing dibanding mengangkat pegawai tetap demi menekan biaya operasional.
Selain itu, buruh juga menilai ketentuan sanksi dalam aturan tersebut masih lemah. Perusahaan outsourcing yang melanggar hanya dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau izinnya dicabut, tinggal bikin perusahaan baru. Hanya ganti baju saja,” katanya.
Dalam kesempatan itu, buruh juga mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Surat rekomendasi dari DPRD Kota Bekasi rencananya akan dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI.
“Rekomendasi ini akan kami bawa ke Jakarta,” tegas Sarino.
Tak hanya soal outsourcing, buruh Bekasi turut menuntut pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial di Bekasi. Selama ini, pekerja yang menghadapi sengketa hubungan industrial harus menjalani persidangan di Bandung dengan biaya dan proses yang dinilai memberatkan.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, membenarkan adanya tiga tuntutan utama yang disampaikan buruh, yakni pencabutan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026, percepatan pengesahan RUU Ketenagakerjaan baru, serta pembangunan Pengadilan Hubungan Industrial di Bekasi.
“Buruh khawatir semua bagian pekerjaan nanti di-outsourcing-kan sehingga tidak ada lagi karyawan tetap,” ujar Sardi.
Ia memastikan aspirasi tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi kebijakan.
“Sudah kami terima untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Penolakan terhadap aturan outsourcing belakangan muncul di berbagai daerah. Kalangan buruh menilai regulasi tersebut belum memberikan kepastian hukum dan justru meningkatkan kerentanan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin sulit.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan membuka peluang untuk mengevaluasi kembali aturan tersebut. Pemerintah juga mengisyaratkan regulasi ketenagakerjaan baru ditargetkan rampung tahun ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
