Senin, Mei 18, 2026
Kabupaten BekasiPendidikanSosial

1.000 Ton Sampah per Hari di TPA Burangkeng Bekasi Bakal Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng bebas dari tumpukan sampah pada 2029. Target tersebut diyakini dapat tercapai setelah Pemkab Bekasi menjalin kerja sama pengolahan sampah berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan pihak swasta.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan optimisme itu muncul karena sampah lama di TPA Burangkeng nantinya akan diolah menjadi bahan bakar alternatif untuk kebutuhan industri.

“Saya optimis di 2029 nanti seluruh sampahnya akan habis. Tidak ada lagi itu sampah karena semuanya sudah digunakan untuk pengelolaan itu,” kata Asep, belum lama ini.

Kerja sama senilai Rp250 miliar tersebut dilakukan bersama PT Asiana. Dalam proyek itu, perusahaan menyewa lahan di TPA Burangkeng selama lima tahun sekaligus membangun fasilitas pengolahan sampah berteknologi tinggi.

Melalui teknologi RDF, sampah yang selama ini menumpuk akan diolah menjadi bahan bakar untuk pabrik semen di Jawa Barat hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kapasitas pengolahan disebut mencapai 1.000 ton sampah per hari.

“Lama-lama habis karena kebutuhannya itu 1.000 ton per hari, jadi nanti sudah tidak ada lagi sampah seperti sekarang,” ujar Asep.

Menurut Asep, program RDF akan berjalan bersamaan dengan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang didukung Danantara. Kedua proyek itu memiliki fungsi berbeda dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi.

Ia menjelaskan, RDF difokuskan untuk mengolah sampah lama yang telah menggunung di TPA Burangkeng. Sementara PSEL akan memproses sampah baru yang berasal dari masyarakat.

“Kalau PSEL itu sampah baru. Jadi sampah yang habis ditarikin di warga langsung masuk ke PSEL. Kalau RDF sampah yang sudah ada,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menyatakan dukungannya terhadap rencana kerja sama tersebut selama pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pastikan tidak ada timbulan dampak baru dari pengelolaan ini, termasuk untuk warga sekitar,” kata Ridwan.

Meski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah tetap memperhatikan dampak lingkungan yang mungkin timbul dari pengolahan sampah tersebut, khususnya bagi masyarakat di sekitar TPA Burangkeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *