Kamis, Juni 18, 2026
PemerintahanPendidikan

Siswa Gagal Masuk Negeri Tetap Bisa Sekolah, Pemprov Jabar Siapkan Skema Bantuan Pendidikan

DAILYBEKASI.COM, BANDUNG — Program kerja sama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan 751 SMA dan SMK swasta mulai menjadi perhatian masyarakat. Di tengah antusiasme orang tua mencari sekolah bagi anaknya, muncul anggapan bahwa siswa yang diterima di sekolah swasta mitra pemerintah akan bersekolah secara gratis sepenuhnya.

Namun, Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan bantuan yang diberikan pemerintah tidak mencakup seluruh komponen biaya pendidikan. Pemprov hanya menanggung sejumlah komponen tertentu bagi siswa yang telah mengikuti Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) tetapi tidak berhasil mendapatkan kursi di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

Program tersebut merupakan respons atas hasil pemetaan PCMB yang menunjukkan sekitar 77 ribu calon murid berpotensi tidak tertampung di SMA maupun SMK negeri. Untuk memastikan akses pendidikan tetap tersedia, Pemprov Jabar menggandeng 751 sekolah swasta yang tersebar di berbagai daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk menjamin layanan pendidikan bagi masyarakat.

“Intervensi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, setelah melakukan pemetaan, dari pemetaan itu kita tahu ada anak-anak yang tidak bisa tertampung. Jadi kita ingin tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Purwanto.

Dalam skema yang sedang disiapkan, pemerintah akan membantu dua komponen biaya utama yang selama ini menjadi beban orang tua, yakni Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal serta bantuan biaya pendidikan bulanan yang selama ini dikenal sebagai SPP.

Purwanto menjelaskan, setiap siswa direncanakan menerima bantuan DSP sebesar Rp1,5 juta. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan biaya bulanan sebesar Rp100 ribu per bulan atau setara Rp1,2 juta per tahun.

Dengan demikian, total bantuan yang dapat diterima setiap siswa mencapai sekitar Rp2,7 juta. Meski begitu, angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta hasil kesepakatan bersama sekolah swasta yang terlibat dalam program.

Meski mendapat bantuan pemerintah, orang tua tetap berpotensi mengeluarkan biaya tambahan. Apabila biaya pendidikan di sekolah swasta yang dipilih melebihi plafon bantuan yang diberikan pemerintah, maka selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab orang tua sesuai ketentuan sekolah masing-masing.

Saat ini, Pemprov Jabar masih menyusun petunjuk teknis terkait mekanisme pembiayaan program tersebut, termasuk skema keberlanjutan bantuan pada tahun-tahun berikutnya. Pasalnya, bantuan DSP hanya diberikan satu kali saat awal masuk sekolah, sementara bantuan biaya bulanan dihitung setiap tahun ajaran.

Purwanto juga menegaskan bahwa program ini tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Syarat utama penerima bantuan adalah terdaftar dalam sistem PCMB dan dinyatakan tidak lolos seleksi ke sekolah negeri.

Menurutnya, siswa dari keluarga mampu pun tetap berhak menerima bantuan karena program tersebut merupakan bentuk kompensasi pemerintah bagi peserta yang telah mengikuti proses seleksi sekolah negeri namun tidak tertampung akibat keterbatasan kuota.

“Ya karena mereka niat sekolah di negeri tapi tidak tertampung, pemerintah ngasih kompensasi,” kata Purwanto.

Melalui program ini, Pemprov Jabar berharap tidak ada calon murid yang kehilangan akses pendidikan menengah hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, sekaligus memperkuat peran sekolah swasta dalam mendukung pemerataan pendidikan di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *