SIM C Palsu Dijual Rp550 Ribu, Ahmad Sahroni Minta Korlantas Evaluasi Ujian
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Terbongkarnya jaringan pemalsuan surat izin mengemudi (SIM) di Kabupaten Siak, Riau, yang diduga telah mengedarkan sekitar 500 SIM palsu, memunculkan sorotan terhadap sistem penerbitan SIM di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tidak hanya menindak jaringan pemalsu, tetapi juga mengevaluasi mekanisme penerbitan dan ujian SIM agar masyarakat tidak terdorong mencari jalur ilegal.
Sahroni menilai perlu ada pembenahan apabila masih terdapat masyarakat yang memilih membeli SIM palsu dengan harga jauh lebih mahal dibandingkan biaya resmi.
“Kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Menurut dia, munculnya jasa pembuatan SIM ilegal dapat dipengaruhi berbagai faktor, di antaranya anggapan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh SIM hingga dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Karena itu, Sahroni meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi metode ujian SIM. Ia menekankan bahwa standar kompetensi berkendara tetap harus dipertahankan, tetapi materi dan metode pengujian perlu menyesuaikan kondisi lalu lintas saat ini.
Ia juga menyoroti pentingnya aspek kesiapan mental pengendara, selain kemampuan teknis mengemudi.
“Metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini. Sekarang yang tak kalah penting soal kesiapan mental berkendara karena banyak pengendara ugal dan arogan,” katanya.
Sindikat SIM Palsu Beroperasi Sejak Juni
Kasus tersebut mencuat setelah Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM lintas wilayah. Polisi menangkap delapan tersangka dan menemukan sekitar 500 SIM palsu yang telah tersebar di sejumlah wilayah Riau.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026. Pengungkapan dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September.
Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah blangko SIM dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan kartu palsu tersebut.
Di wilayah hukum Kabupaten Siak sendiri, sedikitnya 33 SIM palsu ditemukan telah beredar. Sementara jumlah keseluruhan yang diperkirakan tersebar di berbagai daerah di Riau mencapai sekitar 500 kartu.
Para pelaku diketahui menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, marketplace Facebook, hingga menggunakan perantara.
Tarif yang ditawarkan berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM A dipatok Rp750 ribu, SIM C Rp550 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, sedangkan SIM B2 Umum mencapai Rp1,7 juta.
Polisi mengungkap jaringan tersebut memiliki pembagian peran, mulai dari penyedia bahan, pengedit data, pencetak, hingga pihak yang memasarkan SIM palsu secara daring.
Dalam prosesnya, data dan foto calon pemesan digunakan untuk membuat kartu yang menyerupai SIM resmi. Polisi juga menemukan penggunaan kode batang pada kartu palsu tersebut.
Kasus ini masih dikembangkan oleh kepolisian untuk mengungkap jaringan dan wilayah lain yang menjadi sasaran peredaran SIM palsu.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial R alias K yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Bagi Sahroni, pemberantasan sindikat SIM palsu perlu berjalan beriringan dengan perbaikan layanan resmi. Ia meminta praktik pungli diberantas sekaligus memastikan proses seleksi tetap menghasilkan pengemudi yang memenuhi standar keselamatan.
“Berantas pungli dan permudah seleksi,” ujarnya.




Post Comment