Polisi Gerebek Dugaan Pabrik Tembakau Sintetis di Cibarusah Bekasi, Pemuda 25 Tahun Diamankan

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Dugaan aktivitas produksi dan peredaran tembakau sintetis di Kampung Limo, Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, terbongkar setelah polisi melakukan penggerebekan pada Rabu (7/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pemuda berinisial RJ (25) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi, sekitar pukul 01.30 WIB. Penindakan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Cibarusah, Ipda Nano Romansah, bersama Tim Opsnal Unit Reskrim setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, petugas terlebih dahulu mengumpulkan informasi sebelum mendatangi lokasi yang dicurigai menjadi tempat aktivitas ilegal. Setelah memperoleh petunjuk yang dinilai cukup, polisi kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain bahan baku tembakau yang diduga digunakan untuk meracik tembakau sintetis, empat paket tembakau sintetis ukuran 1R, serta satu paket tembakau sintetis siap edar dengan berat 10 gram.

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, dan sejumlah kertas papir yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

RJ, yang merupakan warga setempat, diduga terlibat dalam peracikan sekaligus perdagangan tembakau sintetis. Namun, dugaan keterlibatannya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Usai penggerebekan, RJ bersama seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando Polsek Cibarusah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi Telusuri Asal Bahan dan Jaringan Peredaran

Penyidik masih mendalami keterangan terduga pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Penelusuran juga diarahkan pada asal-usul bahan yang diduga digunakan dalam pembuatan tembakau sintetis serta jalur distribusinya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah aktivitas yang terungkap di Cibarusah berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polisi Minta Warga Aktif Melapor

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau transaksi narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

Kepolisian berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat dapat membantu mengungkap aktivitas peredaran narkotika sekaligus mencegah dampaknya terhadap lingkungan, khususnya generasi muda.

Post Comment

Trending