Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi, Guru 28 Tahun Jadi Tersangka
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Lebih dari 10 orang diduga menjadi korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MHH (28), yang berprofesi sebagai guru, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota kini masih mendalami dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan pesantren.
Kasat Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan MHH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan penyidik pada Jumat (9/10/2026).
“Berdasarkan hasil penyidikan, MHH telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendalami dugaan perbuatannya, termasuk hubungan yang bersangkutan dengan korban serta kedudukannya di lingkungan pesantren,” kata Rosdiana saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Rosdiana, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MHH mengaku telah mengenal salah satu korban sejak 2023 ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Namun, penyidik masih menelusuri hubungan antara tersangka dan korban serta mencocokkan keterangannya dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Selain MHH, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya, termasuk seorang petugas keamanan pesantren. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Dugaan Peristiwa Berulang Sejak 2023
Rosdiana mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan keluarga salah satu korban pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi berulang kali sejak 2023 hingga September 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Kami juga menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini,” ujar Rosdiana.
Untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, penyidik telah memeriksa para korban, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan medis untuk kepentingan pembuktian, serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Polisi juga masih mencocokkan berbagai keterangan yang diperoleh guna memastikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Polisi Siapkan Pendampingan Korban
Di samping proses hukum, kepolisian menyiapkan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk melakukan asesmen serta memberikan pendampingan kepada para korban sesuai kebutuhan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan, terutama karena perkara ini diduga melibatkan korban yang masih berusia anak.
Rosdiana menegaskan, penanganan kasus dilakukan secara hati-hati dengan tetap mengutamakan keselamatan, perlindungan, dan pemulihan korban.
“Kami ingin memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban,” pungkasnya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti yang diperoleh. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat mengungkap identitas korban.




Post Comment