Plt Bupati Bekasi Ancam Cabut Izin Permanen Pengembang Abai Drainase
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pelaksanaan moratorium pembangunan perumahan terdampak banjir yang telah diberlakukan sejak Januari 2026. Meski kebijakan tersebut sudah berjalan selama empat bulan, Pemkab mencatat masih banyak pengembang yang belum menyelesaikan kewajiban perbaikan infrastruktur pengendali banjir.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menegaskan, pengembang diwajibkan segera membenahi sistem drainase dan membangun kolam retensi selama musim kemarau berlangsung. Pemerintah daerah juga mengancam menahan izin proyek secara permanen bagi pengembang yang dinilai pasif.
“Sekarang disuruh perbaiki dulu. Kalau perbaikan sudah selesai, baru kita lakukan pemulihan izin. Sekarang kan musim kemarau, momentumnya tepat untuk perbaikan. Sambil berjalan, kita pelototi terus bagaimana progresnya di lapangan,” ujar Asep, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pencabutan moratorium hanya dapat dilakukan apabila hasil audit teknis fasilitas perumahan dinyatakan lolos Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Pemkab Bekasi memastikan tidak akan memberikan toleransi administratif terhadap pengembang yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Asep menilai, sanksi tegas itu akan menciptakan efek jera karena kawasan perumahan yang tetap berstatus rawan banjir diperkirakan kehilangan nilai jual dan sulit dipasarkan.
Di sisi lain, Pemkab Bekasi mengidentifikasi dua faktor utama penyebab banjir ekstrem yang merendam puluhan klaster perumahan pada awal tahun ini. Faktor pertama berasal dari kondisi geografis Kabupaten Bekasi sebagai wilayah hilir yang menerima limpasan air dari kawasan hulu seperti Bogor dan Cianjur.
Debit air kiriman tersebut meluap ke aliran Kali Bekasi dan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang saat ini masih dalam proses normalisasi oleh pemerintah pusat.
Faktor kedua berasal dari persoalan tata ruang dan buruknya sistem drainase internal perumahan. Pemkab menilai sejumlah pengembang mengabaikan aspek pengendalian air sejak tahap pematangan lahan atau land clearing.
Asep juga tidak menampik adanya dugaan kelonggaran dalam penerbitan dokumen AMDAL pada periode pemerintahan sebelumnya. Kondisi itu diduga membuat sejumlah proyek perumahan tetap lolos dibangun di kawasan rawa dan daerah resapan air.
“Itu kan produk kebijakan pemerintahan sebelum saya, makanya sekarang posisinya kita tahan dulu. Jadi untuk perumahan-perumahan yang terbukti masih terendam banjir, operasionalnya sementara kita segel total,” katanya.
Sebagai informasi, kebijakan penghentian sementara aktivitas konstruksi perumahan terdampak banjir resmi diberlakukan sejak 27 Januari 2026 usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan data sektoral Pemkab Bekasi, banjir besar yang terjadi awal tahun ini merendam sedikitnya 85 persen kawasan perumahan baru yang tersebar di 51 desa dengan total 216 titik genangan.

