Pemkot Bekasi Larang ASN Bikin Konten Medsos Pakai Seragam Dinas, Pelanggar Terancam Sanksi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat konten media sosial menggunakan pakaian dinas maupun atribut kedinasan. ASN yang melanggar ketentuan tersebut terancam dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe pada 8 Juni 2026.
Abdul Harris Bobihoe mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebagai upaya menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, dan citra ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi di tengah perkembangan era digital.
“Surat edaran ini untuk menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas, dan citra ASN di lingkungan Pemkot Bekasi,” ujar Harris, Selasa (9/6/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut, fasilitas kantor, maupun logo instansi untuk kepentingan konten pribadi di media sosial.
Selain itu, ASN juga tidak diperbolehkan membuat konten hiburan pribadi, promosi usaha, maupun menerima endorsement atau promosi berbayar yang tidak berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai pelayan publik.
Pemkot Bekasi juga menegaskan larangan memproduksi maupun menyebarluaskan konten yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, pornografi, perjudian, kekerasan, serta muatan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Tak hanya itu, aktivitas media sosial pada jam kerja resmi juga menjadi perhatian. ASN dilarang menggunakan media sosial apabila mengganggu pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, dan sesuai norma etika. ASN diwajibkan menggunakan media sosial secara bijak, santun, bertanggung jawab, menjaga etika dan norma kesopanan, serta menjaga nama baik Pemerintah Kota Bekasi,” tegas Harris.
Untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif, Harris menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas media sosial pegawai di masing-masing instansi.
Kepala perangkat daerah diminta aktif mengawasi, mengendalikan, serta menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN di ruang digital.
Harris menegaskan Pemerintah Kota Bekasi tidak akan ragu memberikan tindakan kepada ASN yang terbukti melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran, wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
