Operasi Nila Jaya, Polisi Sita 49.119 Obat Keras dan 2,2 Kilogram Sabu di Bekasi
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Peredaran narkotika dan obat-obatan keras di wilayah Bekasi dibongkar Polres Metro Bekasi Kota melalui Operasi Nila Jaya 2026. Dari rangkaian pengungkapan yang dilakukan, polisi mengamankan 74 tersangka serta menyita puluhan ribu obat keras dan berbagai jenis narkotika.
Pengungkapan tersebut berasal dari 57 laporan polisi yang ditindaklanjuti petugas. Penyelidikan awal dilakukan di 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Bekasi, kemudian berkembang ke enam TKP lainnya di luar wilayah tersebut.
Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Davis Busin Siswara mengatakan pengembangan kasus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara yang telah ditemukan.
“Dari 57 laporan polisi yang kita dapatkan, itu berasal dari 11 TKP awal. Setelah dikembangkan oleh petugas dan penyelidik kita, kemudian didapatkan lagi enam TKP pengembangan,” kata Davis dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 49.119 butir obat keras yang terdiri dari tramadol, hexymer, dan trihexyphenidyl.
Selain obat keras, barang bukti narkotika yang diamankan meliputi 2.273 gram sabu, 39 butir ekstasi, 543,80 gram tembakau gorila, serta 75 mililiter cairan sintetis.
Menurut Davis, jumlah barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan dapat mencegah dampak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang terhadap hampir 70 ribu orang.
“Dari seluruh total narkotika, obat-obatan keras, ekstasi, sabu, tembakau gorila, dan cairan sintetis yang kita amankan tadi, insyaallah kita bisa menyelamatkan hampir 70.000 jiwa dari efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.
Transaksi Banyak Menggunakan Modus COD
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan pola transaksi dengan sistem Cash on Delivery (COD). Modus ini memungkinkan penjual dan pembeli melakukan transaksi dengan sistem pengantaran barang setelah terjadi kesepakatan melalui sarana komunikasi elektronik.
Davis mengatakan pola tersebut ditemukan dalam sejumlah perkara yang berhasil diungkap selama operasi.
“Rata-rata tersangka yang kita amankan, modus operandinya lewat Cash on Delivery (COD),” katanya.
Ia memastikan kepolisian akan terus mengembangkan setiap informasi yang diperoleh, baik dari laporan masyarakat maupun hasil penyelidikan terhadap perkara yang telah diungkap.
Pengungkapan kasus tidak berhenti di wilayah Kota Bekasi. Dari 11 TKP awal, penyelidikan berkembang ke sejumlah lokasi lain, di antaranya Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cipayung, Jakarta Selatan, Duren Sawit hingga wilayah Kabupaten Bekasi.
Polisi Lanjutkan Pengembangan Kasus
Operasi Nila Jaya 2026 menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran narkotika dan obat-obatan keras di wilayah hukumnya.
Polisi menyatakan proses penyelidikan dan pengembangan masih dapat dilakukan terhadap perkara yang telah ditemukan, termasuk menindaklanjuti informasi baru yang diperoleh dari masyarakat.
Terhadap perkara narkotika, para tersangka dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana dalam perkara yang dikenakan pasal terkait dapat berupa pidana penjara paling singkat lima tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, disertai denda sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam masing-masing perkara.
Dengan pengungkapan tersebut, kepolisian menegaskan penindakan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan keras di Bekasi akan terus dilakukan melalui penyelidikan, pengembangan kasus, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.




Post Comment