Modus Bansos Rp1 Juta, 41 Warga Bekasi Diduga Jadi Korban KUR Fiktif Rp3,92 Miliar
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG — Bermodal janji bantuan sosial (bansos) Rp1 juta, identitas 41 warga Kabupaten Bekasi diduga dimanfaatkan untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BJB Cabang Cikarang. Praktik yang diduga melibatkan dua mantan pegawai bank dan seorang pihak swasta itu mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,92 miliar pada 2024.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RN, DNK, dan LA.
RN diketahui merupakan mantan Manajer Bisnis UMKM Bank BJB, sedangkan DNK adalah mantan Account Officer Bisnis UMKM di bank yang sama. Adapun LA merupakan pihak swasta yang diduga menjadi penggerak utama dalam pengajuan kredit fiktif tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menjelaskan, LA diduga mengumpulkan identitas 41 warga dengan iming-iming bantuan sosial untuk keperluan bekerja sebesar Rp1 juta per orang.
Namun, identitas yang diserahkan warga tersebut justru digunakan sebagai persyaratan pengajuan KUR yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tersangka LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR. Dijanjikan imbalan mendapatkan bantuan sosial untuk bekerja sebesar Rp1 juta, sehingga mau memberikan identitasnya,” kata Andi di Cikarang Utara, Rabu (14/10).
Dalam menjalankan aksinya, LA diduga bekerja sama dengan RN dan DNK untuk memproses dokumen pengajuan kredit. Keterlibatan kedua mantan pegawai bank tersebut diduga membuat pengajuan yang menggunakan data fiktif dapat melewati tahapan verifikasi hingga persetujuan pencairan dana.
Andi mengungkapkan, nilai pengajuan kredit untuk setiap identitas warga berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta.
“Per data, dia bisa melakukan pengajuan kredit per masing-masing account atau korban itu Rp90 sampai Rp100 juta,” ujarnya.
Dana Kredit Diduga Dikuasai Pihak Swasta
Polisi mengungkapkan, warga yang identitasnya digunakan dalam pengajuan KUR tersebut tidak menerima uang pinjaman yang dicairkan. Dana hasil pencairan diduga justru dikuasai LA.
Menurut Andi, uang tersebut digunakan untuk membayar angsuran kredit milik LA sekaligus menjadi modal usaha yang bersangkutan.
Sementara itu, RN dan DNK diduga menerima imbalan atas keterlibatan mereka dalam memuluskan proses administrasi pengajuan kredit.
Besaran imbalan yang diterima masing-masing tersangka berkisar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur.
“Hasil pencairan uang tersebut digunakan oleh tersangka LA untuk membayar angsuran kredit milik tersangka LA serta modal usaha milik tersangka LA. Imbalan untuk tersangka RN dan tersangka DNK masing-masing Rp4 juta sampai dengan Rp5 juta per debitur,” jelas Andi.
Ia menegaskan, pengajuan kredit tersebut tidak didukung kegiatan usaha nyata sebagaimana semestinya menjadi dasar penyaluran KUR.
“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Mengelabui. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat inilah dijadikan modus untuk bisa pengajuan kredit,” sambungnya.
Polisi Periksa 66 Saksi dan Sita Rp394 Juta
Pengungkapan kasus dugaan korupsi KUR fiktif Bank BJB Cabang Cikarang bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/23/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi tertanggal 24 November 2025.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 66 orang saksi serta satu saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DKI Jakarta. Keterangan tersebut digunakan untuk memperkuat proses penghitungan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga menyita 95 item barang bukti berupa dokumen dan berkas pengajuan kredit yang diduga fiktif.
Selain dokumen, polisi melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery) dengan mengamankan uang tunai senilai Rp394 juta yang berasal dari sejumlah pihak.
Rinciannya, Rp163 juta dari RF, Rp35,32 juta dari RDS, Rp45,68 juta dari ASS, serta Rp150 juta yang disita langsung dari tersangka LA.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitan pimpinan perbankan pada tingkat yang lebih tinggi.
“Sementara masih kita lakukan pendalaman. Kalau saya lihat di sini, dia pihak swasta ya, menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Nah, ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” ungkap Andi.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 20 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun sesuai ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, menelusuri aliran dana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi KUR fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp3,92 miliar tersebut.




Post Comment