Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Murid, Guru di Tarumajaya Ditangkap

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Seorang guru berinisial FAH ditangkap polisi di Kabupaten Bekasi setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap muridnya sendiri. Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan tersebut sebanyak empat kali di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan FAH dilakukan oleh jajaran Polsek Tarumajaya pada Selasa (13/10/2026), menyusul laporan keluarga korban kepada Polres Metro Bekasi. Korban berinisial NA diketahui merupakan siswi kelas 12 SMA.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2591/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 10 Oktober 2026.

Diduga Terjadi di Lapangan Futsal dan Sekolah

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, salah satu dugaan tindak kekerasan seksual terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di area lapangan futsal, Jalan Tarumajaya Raya, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Peristiwa itu bermula ketika terlapor meminta korban datang menemuinya di lokasi tersebut. Saat berada di area kamar mandi lapangan futsal, FAH diduga melakukan pemaksaan fisik dan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Selain dugaan kejadian di lokasi tersebut, terlapor juga diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.

Rangkaian dugaan perbuatan itu menjadi bagian dari perkara yang tengah didalami penyidik. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Kasus Ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi

Setelah penangkapan, penanganan perkara dilanjutkan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi. Penyidik akan mendalami laporan serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena terlapor diduga merupakan tenaga pendidik yang memiliki hubungan guru dan murid dengan korban.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kronologi kejadian sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.

Post Comment