Mendagri Resmi Berhentikan Ade Kuswara Kunang, DPRD Usulkan Asep Jadi Bupati Bekasi Definitif

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang secara tidak hormat dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030 setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.

Keputusan tersebut membuka jalan bagi pergantian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi. DPRD Kabupaten Bekasi kini mengusulkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, untuk ditetapkan sebagai bupati definitif guna melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2030.

Pemberhentian Ade tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Masa Jabatan 2025–2030. Dokumen tersebut ditandatangani Tito Karnavian pada 8 Oktober 2026.

“Pertama, memberhentikan tidak dengan hormat saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi Masa Jabatan Tahun 2025–2030,” demikian bunyi keputusan yang dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Keputusan Mendagri itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, Ade dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Pemberhentian Ade juga mempertimbangkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 yang berisi usulan pemberhentian Bupati Bekasi.

DPRD Bekasi Usulkan Asep Jadi Bupati Definitif

Di tengah proses pergantian kepemimpinan tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Asep Surya Atmaja sebagai bupati definitif. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menjelaskan bahwa proses pengusulan telah dilaksanakan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, DPRD menerima surat pemberhentian Ade Kuswara Kunang pada Senin (12/10/2026). Setelah itu, lembaga legislatif tersebut mengajukan permohonan pelaksanaan rapat paripurna sehari kemudian.

Tahapan dilanjutkan dengan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah sebelum pengusulan bupati definitif dibawa ke rapat paripurna.

“Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade Sukron.

Asep Tunggu Proses Pengesahan

Sementara itu, Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan pengusulan hingga penetapan dirinya sebagai Bupati Bekasi definitif.

Ia menjelaskan, proses tersebut akan berjalan secara berjenjang, mulai dari DPRD Kabupaten Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga Kementerian Dalam Negeri sebelum memasuki tahap pengesahan.

“Saya mengikuti proses yang ada saja. Tahapannya berjalan sesuai ketentuan, mulai dari DPRD, kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses pengesahan,” ujar Asep.

Dengan adanya usulan tersebut, penetapan Asep sebagai Bupati Bekasi definitif masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan mekanisme pemerintahan sesuai peraturan yang berlaku.

Pergantian ini menjadi babak baru bagi pemerintahan Kabupaten Bekasi, yang selanjutnya menunggu kepastian penetapan kepala daerah definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2025–2030.

Post Comment