Meluncurkan Program Gematapas, Kantor Pertanahan mengajak masyarakat untuk melakukan pemancangan batas tanah

DAILYBEKASI.COM, SUKAWANGI – Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi mencanangkan Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gematapas) dengan memasang patok atau tanda batas secara simbolis.

Gematapas merupakan program baru dari pemerintah pusat yang dilaksanakan secara nasional. Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi memilih Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi yang merupakan calon dari Program PTSL 2023.

“Ya, gerakan ini pada dasarnya mengajak masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk memasang patok di tanahnya, dimana tujuannya untuk meminimalisir sengketa tanah sesuai dengan tagline yaitu Pasang Pasak, Anti Caplok, Anti Cekcok,” kata Ketua Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata pada Jumat (03/02).

Hiskia menjelaskan, Program Gemapatas merupakan ajakan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap batas-batas tanahnya dengan memasang tanda berupa pasak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 19 – 23 PMNA atau KBPN No. 3 tahun 1997.

“Dengan adanya masyarakat yang memasang tanda batas atau patok ini, berarti mereka sudah menjaga tanahnya, agar tanahnya tidak mudah diakui atau diambil orang lain, termasuk mafia tanah,” katanya.

Sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi juga telah mensosialisasikan gerakan Gematapas serta penyuluhan PTSL. Dimana Desa Sukamekar juga menjadi salah satu calon PTSL tahun 2023.

“Gematapas ini juga berperan dalam percepatan program PTSL. Karena tanah yang telah diberi tanda batas atau patok tanah merupakan salah satu syarat untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” jelasnya.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengikuti aturan dalam memasang tanda batas atau patok tanah sesuai dengan aturan yang berlaku. Diantaranya, patok bisa terbuat dari beton, pipa besi, pipa paralon, atau kayu.

“Untuk ukuran patok atau patok, panjang tanah minimal harus 50 cm. 30 cm dimasukkan ke dalam tanah dan 20 cm lainnya di permukaan tanah,” ujarnya. (red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *