Masinis Argo Bromo Anggrek Ditetapkan Tersangka, KAI Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan menghormati proses hukum yang menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan dengan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

KAI juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan KAI melalui akun Instagram resminya, @keretaapikita, pada Selasa (29/9/2026), setelah Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan AN sebagai tersangka.

“KAI menghormati setiap tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. KAI menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati kewenangan institusi yang menangani proses hukum,” tulis KAI.

Selain menghormati proses hukum, KAI memastikan memberikan pendampingan hukum kepada AN selama menjalani proses hukum. Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan pada setiap tahapan pemeriksaan, serta pemberian informasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani.

Menurut KAI, pendampingan terhadap pegawai merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada pegawai yang sedang menjalankan tugas ketika peristiwa kecelakaan terjadi. Pendampingan tersebut disebut tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang berlangsung.

KAI Kooperatif dalam Penanganan Kecelakaan

Sejak kecelakaan terjadi, KAI menyatakan bersikap kooperatif terhadap proses penanganan yang dilakukan berbagai institusi terkait.

Dukungan diberikan terhadap investigasi keselamatan yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta proses hukum yang ditangani Polda Metro Jaya.

KAI menyatakan seluruh informasi dan kebutuhan dalam proses penanganan akan diberikan sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Sementara itu, KAI tetap menghormati investigasi keselamatan yang dilakukan KNKT secara independen dan komprehensif. Investigasi tersebut tidak hanya ditujukan untuk mengetahui rangkaian kejadian, tetapi juga menjadi bahan evaluasi guna memperbaiki sistem operasional perkeretaapian.

Masinis Diduga Lalai dalam Pengereman

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan AN sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dengan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Kanit 1 Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, AN disebut ragu melakukan pengereman lebih awal karena mempertimbangkan risiko kereta mengalami anjlok.

Namun, penyidik menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian, pengereman masih memungkinkan dilakukan dari jarak tertentu.

Rizka mengatakan, berdasarkan perhitungan ahli menggunakan teori Minden, pengereman dapat dilakukan hingga kereta berhenti dalam jarak sekitar 600 meter dengan kecepatan yang tercatat dalam data logger.

Posisi KRL yang masih berada di Stasiun Bekasi Timur disebut bahkan dapat terlihat dari jarak sekitar satu kilometer.

Penyidik kemudian menilai tindakan AN tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku karena seharusnya dilakukan penghentian kereta.

AN selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman pidana berdasarkan pasal yang disangkakan disebut berkisar maksimal lima hingga 12 tahun penjara.

Evaluasi Keselamatan Tetap Berjalan

Di tengah proses hukum tersebut, KAI menyatakan evaluasi keselamatan tetap dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Evaluasi mencakup sistem dan prosedur operasional, koordinasi terkait prasarana dengan regulator, kesiapan sumber daya manusia, hingga edukasi keselamatan kepada masyarakat.

KAI juga menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang nantinya disampaikan KNKT sesuai kewenangan dan tanggung jawab perusahaan.

“Setiap rekomendasi menjadi bagian dari upaya memperkuat keselamatan perjalanan kereta api,” tulis KAI.

Post Comment