Komnas Perempuan Minta Maaf atas Pernyataan Kasus YTR, Tegaskan Korban Alami Kekerasan Ekstrem
DAILYBEKASI.COM, JAKARTA — Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas pernyataannya terkait kasus YTR, perempuan di Bandung yang diduga mengalami penyekapan dan penyiksaan selama tiga tahun. Lembaga tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, kejam, serta merendahkan martabat manusia.
Permohonan maaf disampaikan Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis pada Senin (29/6/2026). Menurutnya, permintaan maaf tersebut disampaikan sebagai respons atas besarnya perhatian publik terhadap pernyataan Komnas Perempuan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.
Komnas Perempuan menjelaskan, sejak awal fokus lembaga tersebut tidak pernah berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban, sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi korban.
Dalam keterangannya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa kasus YTR memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Meski demikian, penjelasan yang disampaikan sebelumnya berada dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Berdasarkan Pasal 1 konvensi tersebut, definisi penyiksaan mensyaratkan adanya keterlibatan aparat negara atau aktor nonnegara yang bertindak atas perintah maupun pembiaran negara. Komnas Perempuan menegaskan bahwa penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi tingkat kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Komnas Perempuan juga menyebut kasus YTR telah mengakibatkan penderitaan fisik dan psikologis yang sangat berat, disabilitas permanen, serta kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban. Lembaga itu turut mengapresiasi langkah cepat rumah sakit, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum dalam memberikan penanganan terhadap korban.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan bahwa kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI pada 26 Juni 2026.
Menurut Sondang, Konvensi Anti Penyiksaan mensyaratkan adanya tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, serta adanya keterlibatan atau pembiaran negara. Ia menilai unsur tersebut masih perlu didalami dalam kasus YTR, termasuk kemungkinan adanya pengabaian oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Meski demikian, Sondang menegaskan bahwa dampak kekerasan yang dialami korban sangat luar biasa dan Komnas Perempuan tetap berkomitmen mengawal penanganan kasus tersebut dengan menurunkan tim untuk melakukan pendalaman di Bandung.
