KNKT Ungkap Masinis KA 5568A Sempat Hubungi PPKP Sebelum Tabrakan di Bekasi Timur

DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa masinis KA 5568A Commuter Line sempat dua kali menghubungi Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKP) Selatan sebelum kereta tersebut bertabrakan dengan KA 4B Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).

Namun, kedua panggilan tersebut tidak mendapat respons. Berdasarkan laporan investigasi KNKT, saat itu PPKP Selatan sedang menangani komunikasi terkait kecelakaan KA 5181B Commuter Line dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di JPL 86.

Temuan tersebut tercantum dalam laporan investigasi resmi KNKT yang dipublikasikan melalui situs resmi lembaga tersebut. Laporan itu juga telah dikonfirmasi oleh pihak KNKT.

Kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A terjadi pada pukul 20.52.12 WIB di Jalur I Stasiun Bekasi Timur Km 28+915.

Masinis Dua Kali Hubungi PPKP

Sebelum tabrakan, KA 5181B Commuter Line lebih dahulu mengalami kecelakaan dengan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau taksi di JPL 86 pada pukul 20.48.24 WIB.

Pada waktu yang hampir bersamaan, KA 5568A berada di Jalur I Stasiun Bekasi Timur. Masinis kemudian melihat adanya kerumunan masyarakat di jalur hulu menuju Stasiun Tambun sehingga kembali menghentikan perjalanan kereta.

Masinis KA 5568A kemudian berusaha menghubungi PPKP Selatan untuk memperoleh informasi mengenai situasi di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Namun, panggilan tersebut tidak direspons karena PPKP Selatan sedang berkomunikasi dengan masinis KA 5181B yang baru mengalami kecelakaan.

Sekitar 47 detik kemudian, masinis KA 5568A kembali menghubungi PPKP Selatan. Kali ini, masinis menyampaikan bahwa KA 5568A masih tertahan di Stasiun Bekasi Timur.

Namun, panggilan kedua tersebut juga tidak mendapat respons.

Berdasarkan rekaman CCTV Pusat Pengendalian (Pusdal), pada saat itu PPKP Selatan sedang melaporkan kecelakaan KA 5181B kepada Pengendali Operasi KA (OPKA) sebagai bagian dari prosedur tanggap darurat.

Kondisi tersebut membuat informasi mengenai KA 5568A yang masih tertahan akibat adanya kerumunan masyarakat tidak tersampaikan kepada PPKP Selatan maupun masinis KA 4B.

Panggilan Tidak Menggunakan Fitur Emergency

KNKT juga menemukan bahwa komunikasi yang dilakukan masinis KA 5568A bukan merupakan panggilan emergency.

Masinis melakukan panggilan individual dengan menekan tombol push to talk (PTT) pada mikrofon. Karena menggunakan panggilan individual, tidak muncul notifikasi panggilan emergency pada konsol radio Sepura Section 27 yang berada di meja pengendalian PPKP Selatan.

Menurut KNKT, keberadaan kerumunan masyarakat di jalur hulu dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat yang dihadapi masinis dengan kategori Non Kecelakaan Kereta Api (NKKA).

Akibat kondisi tersebut, informasi mengenai KA 5568A yang tertahan di Stasiun Bekasi Timur tidak diterima PPKP secara memadai.

KNKT menyatakan PPKP Selatan maupun PPKP Timur akhirnya tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai situasi dan gangguan perjalanan kereta api yang sedang terjadi.

Kondisi tersebut berdampak pada kemampuan PPKP dalam mengambil keputusan terkait pengendalian perjalanan kereta sesuai situasi yang berlangsung.

Tidak Ada Mekanisme Informasi antara PPKP Selatan dan Timur

Dalam investigasinya, KNKT juga menemukan tidak adanya mekanisme yang mengatur penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.

Dalam pengendalian perjalanan kereta di wilayah timur, PPKP Selatan bertugas mengendalikan saluran komunikasi radio KA Commuter Line. Sementara PPKP Timur mengendalikan saluran komunikasi radio lokomotif KA jarak jauh dan KA barang.

PPKP Timur memang mengetahui adanya kecelakaan KA 5181B dengan kendaraan di JPL 86 karena mendengar komunikasi antara PPKP Selatan dan masinis KA 5181B.

Namun, KNKT menemukan PPKP Timur tidak memperoleh informasi secara lengkap mengenai situasi dan kondisi di sekitar lokasi kejadian.

Keterbatasan informasi tersebut berdampak pada informasi serta perintah yang diberikan PPKP Timur kepada KA 4B Argo Bromo Anggrek.

KNKT menyatakan masinis KA 4B akhirnya tidak memperoleh informasi yang cukup mengenai situasi yang sedang terjadi untuk mengambil tindakan yang sesuai dengan kondisi saat itu.

KNKT Identifikasi Enam Faktor

Secara keseluruhan, KNKT mengidentifikasi enam faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A, yakni:

Tidak teridentifikasinya kondisi hazard hubungan persinyalan Stasiun Bekasi–Stasiun Bekasi Timur.

Permasalahan komunikasi saat kondisi darurat.

Kegagalan komunikasi KA 5568A.

Tidak terdapat mekanisme penyampaian informasi antara PPKP Selatan dan PPKP Timur.

Kegagalan identifikasi terhadap aspek Sinyal Pembantu UB104.

Tidak terdapat prosedur pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung.

KNKT menegaskan bahwa istilah “faktor yang berkontribusi” dalam laporan investigasi tidak dimaksudkan untuk menetapkan kesalahan atau tanggung jawab secara administratif, perdata, maupun pidana.

Faktor-faktor tersebut juga disusun berdasarkan urutan kronologis kejadian dan bukan berdasarkan tingkat kontribusinya terhadap kecelakaan.

Kecelakaan Tewaskan 16 Orang

Kecelakaan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line pada 27 April 2026 tersebut mengakibatkan 106 orang menjadi korban.

Sebanyak 16 orang meninggal dunia, sementara puluhan korban lainnya mengalami luka-luka, termasuk sejumlah korban yang mengalami cacat permanen.

Laporan investigasi KNKT tersebut disusun sebagai bagian dari upaya mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan dan rekomendasi keselamatan, bukan sebagai dasar untuk menentukan pertanggungjawaban hukum pihak tertentu.

Post Comment