Kasus Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang, Pemkot Bekasi Tolak Dampingi Kabid Pasar yang Jadi Tersangka
DAILYBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Johasan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Bayu Aji Pramono, menyatakan perkara pidana yang menjerat Johasan merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan tugas kedinasan. Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan integritas serta sumpah jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Pelanggaran itu dilakukan terhadap dirinya sendiri dan bertentangan dengan sumpah jabatan. Jadi, kami tegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak bisa mendampingi secara bantuan hukum,” ujar Bayu dalam keterangan resminya, Jumat (17/7/2026).
Meski demikian, Bayu menegaskan Pemkot Bekasi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga memastikan Pemkot akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan data, dokumen, maupun keterangan untuk kepentingan penyidikan.
“Apabila ada pemanggilan lanjutan atau Kejaksaan meminta dukungan data maupun kesaksian, Pemkot pasti akan memberikannya secara jelas,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Ke depannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini,” ujar Ryan.
Menurutnya, apabila ditemukan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Johasan diduga meminta uang sebesar Rp80 juta kepada seorang pengelola MCK berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang. Dugaan permintaan uang itu dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai.
Ryan menyebut penyidik telah mengantongi bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik, telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang,” jelasnya.
Johasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (15/7/2026) dan langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas, pengelola pasar, pihak swasta, serta pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang. Penyidik juga menyita lebih dari 69 barang bukti, di antaranya berbagai dokumen, dua unit telepon seluler, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Johasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan di rumah tahanan sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut.
