DKI Jakarta Siapkan 362 Miliar Untuk Kompensasi

Penandatanganan dana kompensasi Bekasi oleh DKI Jakarta untuk TPST Bantargebang

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana kompensasi sekitar Rp362 miliar untuk Pemerintah Kota Bekasi selama lima tahun ke depan. Dana itu merupakan bagian dari kerja sama pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemerintah juga akan menggunakan dana tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak aktivitas pengolahan sampah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menandatangani kesepakatan itu di Balai Kota Jakarta pada Senin (26/10/2026). Kerja sama ini mencakup dukungan bagi masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta perbaikan lingkungan di wilayah terdampak.

Pramono menjelaskan, perhitungan dana kompensasi untuk 2027 menggunakan formula yang mempertimbangkan volume sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusi, faktor konversi, dan persentase penyesuaian.

Tarif retribusi dalam perhitungan tersebut sebesar Rp25.000 per meter kubik. Pemerintah juga menggunakan faktor konversi 4,5 dan persentase penyesuaian sebesar 120 persen.

“Untuk dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang tahun 2027 ini, perhitungannya menggunakan formula yang mempertimbangkan volume jumlah sampah, jumlah hari dalam setahun, tarif retribusinya Rp25 ribu per meter kubik, faktor konversinya yang selama ini digunakan 4,5, dan penyesuaian 120 persen,” kata Pramono.

Ia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dan jadwal. Ia juga menyebut kedua pemerintah daerah perlu menjalankan kerja sama secara tepat waktu untuk menjaga komitmen bersama.

“Yang paling penting adalah apa yang sudah disepakati dalam penandatanganan tersebut tentunya harus dipenuhi, terutama bagi Pemerintah DKI Jakarta. Kami akan berusaha untuk hal tersebut terpenuhi tepat waktu,” ujarnya.

Dana Kompensasi Bekasi untuk Infrastruktur dan Masyarakat

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, dana kompensasi dari DKI Jakarta berkaitan dengan berbagai program bagi warga di sekitar TPST Bantargebang. Program tersebut mencakup bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, peningkatan fasilitas kesehatan, dan perbaikan lingkungan.

“Tadi disepakati bahwa lima tahun ke depan kurang lebih sekitar Rp362 miliar yang kemudian dikontribusikan Pemerintah DKI kepada Pemerintah Bekasi,” kata Tri.

Menurut Tri, pemanfaatan dana kompensasi tersebut perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat yang merasakan dampak langsung dari kegiatan pengelolaan sampah. Dukungan terhadap fasilitas kesehatan dan perbaikan lingkungan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup warga.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi berharap dana tersebut dapat membantu pembangunan infrastruktur dan memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Timbunan Sampah Jakarta dan Bekasi Jadi Tantangan

Tri menilai persoalan sampah di Jakarta dan Bekasi saling berkaitan sehingga membutuhkan penanganan bersama. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa menyelesaikan persoalan sampah yang menumpuk selama puluhan tahun secara sepihak.

Ia memperkirakan, Jakarta menghasilkan timbunan sampah hingga 80 juta ton. Sementara itu, Bekasi mencatat timbunan sampah sekitar 25 juta ton.

Besarnya timbunan tersebut menjadi tantangan bagi kedua daerah dalam mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan. Karena itu, pemerintah daerah perlu berkoordinasi untuk menangani masalah sampah dan mengurangi dampak lingkungan.

Melalui kerja sama lima tahun ke depan, Pemerintah Kota Bekasi berharap dukungan dari DKI Jakarta dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di sekitar TPST Bantargebang.

Kerja Sama Pengelolaan Sampah Berlanjut

Kesepakatan kompensasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kerja sama pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dan Bekasi. Selain menangani sampah, kerja sama ini juga mendorong pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga di sekitar kawasan pengolahan.

Bagi Pemerintah Kota Bekasi, dukungan kompensasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk membantu pembangunan fasilitas publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat terdampak. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan.

Pelaksanaan program dan penggunaan dana tersebut akan menjadi bagian penting dalam memastikan kerja sama kedua daerah memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung perbaikan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang.

Post Comment