Diskominfosantik Intensifkan Kawal Pengelolaan Informasi pada Badan Publik
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Rhamdan Nurul Ikhsan mengemukakan Diskominfosantik akan secara kontinyu mendampingi Badan Publik, baik SKPD maupun Puskesmas dalam hal pendampingan pengelolaan informasi publik. Apalagi Diskominfosantik merupakan PPID utama Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Yang diatasnya itu ada Sekretaris Daerah, Wakil Bupati, dan Bupati. PPID utama ini punya tugas salah satunya melakukan pembinaan yang ada di lingkungan Pemkab Bekasi, dalam hal ini perangkat daerah, kecamatan, termasuk Puskesmas juga. Pembinaan seperti ini salah satunya melalui Rakoor atau sosialisasi PPID, kaitan prosedur dan penyelenggaraannya,” jelas Rhamdan usai acara Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi bagi Puskesmas Se-Kabupaten Bekasi, di hotel Sunerra-Antero, Cikarang Utara pada Rabu (02/08/2023).
Diskominfosantik menurutnya akan sangat terbuka apabila ada Badan Publik yang ingin berkonsultasi mengenai pengelolaan informasi. Ke depan akan ada surat untuk permintaan data informasi kepada perangkat daerah.
“Jadi kalau ada data informasi yang update, itu akan bisa disampaikan kepada Diskominfosantik, untuk kemudian kita tampilkan di website PPID,” tuturnya.
Diskominfosantik sudah menjadwalkan akan menggelar rakoor PPID untuk perangkat daerah, bahkan sampai kepada desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Subkoordinator Penyedia Informasi dan Komunikasi Publik Iwan Eli Setiawan menambahkan dalam rakoor tersebut banyak sekali peserta yang menyampaikan mengenai keraguan menyampaikan informasi kepada publik.
“Karena informasi yang disampaikan harus sesuai dengan hasil uji konsekuensi yang diatur dalam klasifikasi informasi, dan yang secara materilnya setiap informasi itu akan diuji terhadap Pasal 17 Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi,” jelasnya.
Iwan mengemukakan Diskominfosantik akan mendorong agar dibentuk Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan.
“Agar perangkat daerah, Badan termasuk Puskesmas bisa memaksimalkan kaitan dengan informasi-informasi yang bisa disampaikan ke Publik karena tidak semua informasi itu dapat disampaikan ke Publik,” pungkasnya. (red)