Disdik Kabupaten Bekasi Terbitkan Panduan Perlindungan Siswa, Masker Wajib Saat di Luar Kelas

DAILYBEKASI.COM, CIKARANG PUSAT — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi menerbitkan panduan perlindungan bagi peserta didik di lingkungan sekolah sebagai langkah antisipatif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan siswa selama menjalankan aktivitas pembelajaran.

Melalui panduan tersebut, siswa diinstruksikan menggunakan masker ketika berada di luar ruang kelas, termasuk saat berada di area terbuka maupun dalam perjalanan menuju dan dari sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan panduan tersebut diterbitkan untuk memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik.

“Panduan ini menjadi langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dalam menjalankan aktivitasnya di lingkungan sekolah,” ujar Imam.

Panduan itu diterbitkan pada 6 September 2026 melalui surat bernomor 400.9.10.1/8817/Disdik/IX/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada koordinator pendidikan di 23 kecamatan, pengawas sekolah, operator sekolah, kepala SPNF SKB, penyelenggara PKBM, KB, SPS, TPA, serta seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi.

Imam meminta seluruh satuan pendidikan menerapkan panduan tersebut dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan melaksanakan panduan ini dengan baik dan menyesuaikan kegiatan sekolah dengan kondisi yang ada,” katanya.

Masker Wajib Saat di Luar Kelas

Dalam panduan tersebut, penggunaan masker menjadi salah satu ketentuan utama bagi peserta didik saat berada di luar ruang kelas.

Masker dapat dilepas ketika siswa berada di dalam kelas dengan catatan ventilasi udara terjaga dengan baik dan kebersihan ruang kelas tetap diperhatikan.

“Peserta didik diinstruksikan menggunakan masker saat berada di luar kelas. Masker boleh dilepas ketika berada di dalam kelas, selama ventilasi udara terjaga dengan baik dan kebersihan kelas tetap diperhatikan,” jelas Imam.

Kewajiban menggunakan masker kembali berlaku ketika siswa meninggalkan ruang kelas, termasuk saat berada di lapangan, toilet, kantin, maupun area terbuka lainnya.

“Ketika keluar kelas, misalnya ke lapangan, toilet, kantin, atau area terbuka, masker harus kembali digunakan,” ujarnya.

Ekstrakurikuler Outdoor Dibatasi

Selain penggunaan masker, Disdik Kabupaten Bekasi juga meminta satuan pendidikan membatasi atau menunda sementara kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat kinestetik dan dilakukan di luar ruangan.

Pembatasan tersebut berlaku hingga kondisi kualitas udara dinilai membaik.

“Kegiatan seperti sepak bola, bola basket, bola voli, futsal, dan seni bela diri yang dilakukan di luar ruangan untuk sementara dibatasi atau ditunda sampai kondisi kualitas udara membaik,” kata Imam.

Disdik juga mendorong sekolah menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Salah satunya dengan membiasakan peserta didik mencuci tangan menggunakan sabun setelah melakukan berbagai aktivitas.

Selain itu, orang tua diimbau menyediakan masker cadangan bagi anak-anak selama beraktivitas.

“Kami juga mengimbau sekolah untuk terus mendorong kebiasaan mencuci tangan dengan sabun. Orang tua juga diharapkan menyediakan masker cadangan bagi anak-anaknya,” tutur Imam.

Kepala Sekolah Diminta Pastikan Panduan Dijalankan

Dalam penerapannya, kepala sekolah bertanggung jawab memastikan seluruh ketentuan dalam panduan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan sekaligus membantu memastikan ketentuan tersebut dipatuhi oleh peserta didik.

“Peran kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, pengawas, dan orang tua sangat penting agar langkah perlindungan ini dapat berjalan secara optimal,” katanya.

Pengawas pembina sekolah juga akan melakukan pemantauan, pembinaan, dan evaluasi secara rutin terhadap penerapan panduan di sekolah yang berada dalam wilayah pengawasannya.

Imam menambahkan, Disdik Kabupaten Bekasi akan terus memantau kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi.

“Dinas Pendidikan akan terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bekasi. Jika terdapat perkembangan atau penyesuaian kebijakan, akan kami komunikasikan kembali,” pungkasnya.

Post Comment