Darurat Kekerasan! UPTD PPA Catat 220 Kasus di Kabupaten Bekasi hingga Juni 2026
DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi mencatat sebanyak 220 kasus kekerasan terjadi sepanjang semester pertama 2026 atau hingga 30 Juni.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Sementara sepanjang 2025, total kasuskekerasan yang tercatat mencapai 368 kasus.
“Kalau diprevalensikan atau dipresentasikan, ya agak meningkat. Kalau lihat pertengahan tahun 2026 ini dibandingkan dengan pertengahan tahun 2025, ini meningkat,” ujar Fahrul, Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data UPTD PPA, sebagian besar laporan yang diterima didominasi kasus kekerasan seksual. Bentuk kekerasan yang ditangani meliputi pelecehan seksual, persetubuhan terhadap anak, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak sebagai korban eksploitasi.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan praktik prostitusi terselubung di kawasan Tenda Biru oleh Polda Metro Jaya. Menurut Fahrul, perkara tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak dan diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Termasuk yang kemarin ditangani oleh Polda Metro di Tenda Biru, itu termasuk kategori kekerasan seksual karena yang diterapkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.
Fahrul menjelaskan, hasil analisis UPTD PPA menunjukkan meningkatnya kasus kekerasan dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi keluarga hingga lingkungan sosial yang kurang kondusif
Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap munculnya kekerasan, baik di dalam maupun di luar lingkungan keluarga.
Selain itu, maraknya aksi tawuran dan perundungan (bullying) di kalangan remaja juga dipengaruhi lemahnya pengawasan orang tua serta penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
“Faktor ekonomi sangat mempengaruhi, faktor lingkungan. Kalau untuk anak tawuran, bully itu faktor pengawasan orang tua juga sangat penting. Dan tidak kalah mempengaruhi itu faktor media sosial,” ungkapnya.
UPTD PPA menilai penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dibebankan kepada satu instansi saja. Diperlukan sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, masyarakat, hingga keluarga untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Kalau berbicara kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu tidak bisa dibebankan hanya kepada satu dinas. Ini harus ada peran lintas sektor,” tegas Fahrul.
