Selasa, Juli 14, 2026
HukumKota Bekasi

Ibu Tiri di Tarumajaya Ditangkap Usai Diduga Aniaya Anak 4 Tahun hingga Kritis

DAILYBEKASI.COM, KABUPATEN BEKASI — Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Polres Metro Bekasi, mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun berinisial QSH. Polisi telah menangkap seorang perempuan berinisial DM (19), yang merupakan ibu tiri korban, atas dugaan melakukan penganiayaan secara berulang.

Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Ikhlas Putro Wasono mengatakan, dugaan kekerasan terjadi sejak Mei hingga awal Juli 2026. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada 9 Juli 2026.

“DM diduga melakukan kekerasan berulang terhadap korban sejak Mei hingga awal Juli 2026,” ujar Ikhlas, Senin (13/7/2026).

Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Perkara terungkap setelah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi menginformasikan bahwa korban tengah menjalani perawatan intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Menerima informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tarumajaya segera mendatangi rumah sakit dan menemukan sejumlah luka yang dinilai tidak wajar pada tubuh korban. Berdasarkan hasil visum sementara, korban mengalami luka lebam di bagian punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan luka bakar pada bagian bokong.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga kekerasan dilakukan dengan dalih mendisiplinkan korban. Tersangka diduga memukul korban menggunakan gayung, mencubit, serta melukai tubuh korban menggunakan sikat gigi.

Awalnya, DM mengaku luka yang dialami korban disebabkan karena terpeleset di kamar mandi. Namun, tenaga medis menemukan adanya sejumlah luka yang tidak sesuai dengan keterangan tersebut sehingga melaporkannya kepada UPTD PPA Kabupaten Bekasi dan Polsek Tarumajaya.

Penyidik menduga tindakan kekerasan itu dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap ucapan suami maupun keluarga suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada korban. Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif serta melengkapi pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait.

Korban diketahui tinggal bersama ibu tirinya dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun. Sementara itu, ayah kandung korban bekerja di luar negeri dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara tidak mengetahui dugaan kekerasan yang dialami anaknya.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung berwarna hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian milik tersangka, serta hasil visum sementara dari RSUD Koja. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, kakak korban, nenek korban, dan sejumlah saksi lainnya.

Polres Metro Bekasi terus berkoordinasi dengan DP3A dan UPTD PPA Kabupaten Bekasi untuk memastikan korban memperoleh penanganan medis, pendampingan psikologis, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, DM disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Ancaman hukuman tersebut dapat diperberat sepertiga karena dugaan kekerasan dilakukan oleh orang tua tiri.
Polisi menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak melalui layanan Kepolisian 110 atau Call Center Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *