Cegah Kecelakaan Kelistrikan, PLN Cikarang Tegaskan Aturan Jarak Aman 3 Meter
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG – PT PLN (Persero) UP3 Cikarang menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, khususnya bagi penyelenggara kegiatan yang menggunakan kendaraan, sound horeg, panggung bergerak, alat berat, maupun peralatan berukuran tinggi lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya pencegahan kecelakaan kelistrikan yang terus dilakukan PLN melalui program sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Manager PLN UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono, mengatakan setiap aktivitas yang berpotensi berada di dekat jaringan listrik wajib memperhatikan ketentuan jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik.
“Kepatuhan terhadap jarak aman dan koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan merupakan langkah penting untuk mencegah risiko kecelakaan serta menjaga keandalan sistem kelistrikan,” ujar Wiedhy, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, PLN telah membangun dan mengoperasikan jaringan listrik sesuai standar teknis dan keselamatan yang berlaku, termasuk ketentuan tinggi bebas jaringan dari permukaan tanah. Namun, aktivitas yang melibatkan kendaraan atau peralatan dengan dimensi di atas kondisi normal tetap memerlukan perencanaan serta mitigasi risiko yang memadai.
Sebagai langkah preventif, hingga Semester I Tahun 2026 PLN UP3 Cikarang telah melaksanakan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan di seluruh wilayah kerjanya yang mencakup 14 kecamatan dan 125 desa/kelurahan di Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai potensi bahaya listrik serta langkah pencegahannya.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, turut mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keselamatan saat melaksanakan kegiatan di sekitar jaringan listrik.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” tegas Sumarni.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Sugeng Widodo, mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan potensi bahaya kelistrikan yang ditemukan di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center PLN 123, maupun Unit Layanan PLN terdekat.
“Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan,” ujar Sugeng.
PLN berharap peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan ketenagalistrikan dapat meminimalkan risiko kecelakaan sekaligus menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat.
