Bawaslu Kabupaten Bekasi Imbau Parpol Tidak Lakukan Aktivitas Kampanye Sebelum Waktunya
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG UTARA – Bawaslu Kabupaten Bekasi mengimbau kepada partai politik peserta pemilu beserta calon legislatifnya untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam beberapa hari ke depan. Hal ini karena sesuai dengan aturan, kampanye baru dimulai pada 28 November 2023.
“Setelah penetapan DCT, Bawaslu mengimbau agar Parpol peserta Pemilu tidak melakukan aktivitas kampanye dalam beberapa hari ke depan, sebab masa kampanye baru dimulai 28 November 2023, hingga 10 Februari mendatang,” jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin, di kantornya Sekretariat Bawaslu, Kompleks Stadion Mini Cikarang, pada Kamis, (09/11/2023).
Khoirudin menuturkan, larangan kampanye sebelum masanya sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dalam pasal 69. Tetapi, tambahnya, ada beberapa yang masih boleh dilakukan oleh Parpol seperti sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai.
“Pelaksanaan kegiatannya tetap wajib diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu, satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelasnya.
Bawaslu juga telah melakukan imbauan kepada partai politik untuk bisa memahami dan mengikuti aturan kampanye. Sekaligus terus membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif.
“Kami harapkan kepada Parpol agar bersama-sama memahami dan menaati aturan kampanye. Termasuk membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif, agar Pemilu ini tertib, aman dan damai,” pungkasnya. (red)