Polsek Cikarang Barat Bongkar Pemerasan Modus Intelijen Gadungan
DAILYBEKASI.COM, CIKARANG BARAT — Modus Intelijen Kepolisian mengantarkan empat pemuda pada aksi pemerasan terhadap seorang pengendara. Keluarga korban bahkan mengirim uang Rp10 juta. Para pelaku menghentikan korban di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, lalu menuduhnya terlibat balap liar. Anggota Polsek Cikarang Barat menangkap keempat terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Keempat pemuda tersebut masing-masing berinisial MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18). Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat menangkap mereka setelah menelusuri laporan korban dan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lapangan.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimas Adhit Putranto menyampaikan kronologi kejadian tersebut. Aksi pemerasan itu berlangsung pada Minggu (1/11/2026) dini hari di Kampung Jarakosta, Desa Danau Indah, Cikarang Barat.
Saat melintas di lokasi, korban tiba-tiba mendapat penghentian dari komplotan tersebut. Para pelaku kemudian mengaku sebagai anggota Intelijen Kepolisian dan menuduh korban mengikuti aksi balap liar.
Mereka menggunakan tuduhan tersebut untuk menakut-nakuti korban. Selanjutnya, komplotan itu memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Korban Dipaksa Transfer Uang Rp10 Juta
Di dalam mobil, para pelaku menekan korban agar menghubungi keluarga atau temannya untuk meminta uang Rp10 juta. Mereka berdalih uang tersebut dapat membantu korban terhindar dari proses hukum sekaligus mendapatkan kembali kendaraannya.
“Pelaku meminta korban mencari uang Rp10 juta dari teman dan keluarganya. Mereka menjanjikan korban bisa terhindar dari proses hukum dan mendapatkan kembali kendaraannya jika memenuhi permintaan tersebut. Karena khawatir terhadap keselamatan korban, keluarga akhirnya mentransfer uang Rp10 juta,” kata Dimas di Cikarang Barat, Selasa (3/11/2026).
Setelah menerima uang tersebut, para pelaku melepaskan korban di jalan. Korban mendatangi Polsek Cikarang Barat dan melaporkan aksi pemerasan itu.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat langsung melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri identitas para pelaku melalui keterangan saksi dan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian.
Polisi mengidentifikasi empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, polisi menangkap MIPCP, RHI, AF, dan MAP.
“Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, yakni MIPCP (21), RHI (20), AF (21), dan MAP (18),” ungkapnya.
Polisi Sita Senjata Api Mainan dalam Kasus Pemerasan
Dari pemeriksaan awal, keempat terduga pelaku mengakui telah berpura-pura menjadi anggota Polri untuk menakut-nakuti korban. Mereka menggunakan identitas palsu tersebut agar korban percaya dan menuruti permintaan uang.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pemerasan. Barang bukti tersebut terdiri atas satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu lembar struk transfer uang tebusan, dan satu senjata api mainan.
Petugas menduga para pelaku menggunakan senjata api mainan untuk mengintimidasi korban. Dengan cara tersebut, mereka berupaya membuat korban merasa takut dan tidak berani menolak permintaan uang.
Polsek Cikarang Barat Buru Dua Terduga Pelaku Lainnya
Polisi menangkap empat orang dalam kasus pemerasan bermodus Intelijen Kepolisian. Polisi terus menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, polisi sudah mencatat identitas keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO)
Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti proses hukum perkara tersebut.
Dimas juga mengingatkan warga agar selalu berhati-hati saat bertemu orang yang mengaku sebagai polisi. Ia mengimbau warga memeriksa kartu identitas dan surat tugas sebelum mempercayai pengakuan orang tersebut.
Ia juga meminta masyarakat segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan, pemerasan, atau intimidasi yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.



Post Comment