Delapan Bulan Dilaporkan, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Santri di Bekasi Belum Ditangkap
DAILYBEKASI.COM, BEKASI – Keluarga korban kekerasan seksual yang diduga terjadi di sebuah pondok pesantren di Desa Jejalen Jaya, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, terus mendesak polisi memberikan kepastian hukum. Ayah korban, HB (47), menyoroti langkah polisi yang belum menangkap terduga pelaku sejak keluarga melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi pada 16 Februari 2026.
HB mengungkapkan kekecewaannya atas proses penanganan kasus yang menurutnya belum memberikan kejelasan bagi keluarga. Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi anaknya.
Laporan Polisi Nomor LP/B/297/II/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA mencatat dugaan kekerasan seksual yang berlangsung berulang kali sejak November 2025 hingga Januari 2026.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku melakukan pelecehan di beberapa lokasi di lingkungan pondok pesantren. Lokasi itu meliputi ruang kelas, ruang guru, kamar santri, serta tempat tinggal terduga pelaku.
HB menuturkan bahwa anaknya mengaku terduga pelaku menggunakan sejumlah alasan untuk melakukan tindakan tersebut. Salah satunya dengan dalih memberikan edukasi mengenai pubertas.
Dalam kejadian lain, korban mengaku mengalami tindakan seksual dari terduga pelaku di tempat tinggalnya. Keluarga kemudian melaporkan rangkaian dugaan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum
HB mengatakan, pada 15 Januari 2026, korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada seorang ustaz di pondok pesantren.
Namun, keluarga menilai penanganan internal saat itu belum memberikan penyelesaian yang memadai. Korban disebut hanya diminta menjauhi terduga pelaku.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 20 Januari 2026, HB mendapat informasi dari sesama wali santri mengenai kondisi psikologis anaknya. Ia kemudian menjemput korban dari pesantren dan mendengarkan pengakuan anaknya mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut.
Keluarga selanjutnya berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi dengan pihak yayasan pondok pesantren. Hingga kini, keluarga korban menilai upaya tersebut belum memberikan keadilan bagi mereka.
Karena itu, HB memutuskan melaporkan perkara tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Februari 2026.
Terduga Pelaku Disebut Sudah Diminta Mundur
HB menyebut dirinya menjadi salah satu wali korban yang menempuh jalur pelaporan resmi ke kepolisian. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak pondok pesantren telah meminta terduga pelaku mengundurkan diri.
HB menilai langkah tersebut belum memenuhi harapan keluarga untuk memperoleh kepastian hukum atas laporan dugaan tindak pidana itu.
“Dari beberapa korban lain, hanya saya yang membuat LP di Polres Metro Bekasi. Saat ini, pihak ponpes memang sudah meminta pelaku mengundurkan diri. Namun, hingga hari ini, polisi belum menangkap pelaku maupun memberikan kepastian hukum,” ujar HB, Rabu (28/10/2026).
Keluarga korban kini mendesak Satreskrim Polres Metro Bekasi, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), agar mempercepat penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan serta menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Dengan demikian, masyarakat tidak cukup hanya mengenang perjuangan bangsa Indonesia. Masyarakat juga perlu menerapkan nilai-nilai perjuangan melalui aksi nyata. Selain itu, setiap orang perlu menumbuhkan semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama dalam kehidupan sehari-hari.



Post Comment