Dokter di Bekasi Ditangkap atas Dugaan Cabuli Anak Balita Kandung
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menangkap dokter berinisial IS (37) di sebuah apartemen di Kota Bekasi, Rabu (21/10/2026) dini hari. Polisi menduga IS melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia balita.
Polisi menangkap IS sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas kemudian membawa dokter tersebut ke Markas Polda Jawa Barat di Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IS mengikuti proses tersebut tanpa memberikan perlawanan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan ayah kandung korban.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Hendra dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual terhadap Balita Terungkap
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku anaknya yang kerap menangis histeris dan mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil.
Sang ibu kemudian membawa anaknya ke fasilitas kesehatan untuk mencari tahu penyebab keluhan tersebut.
Menurut Hendra, kecurigaan ibu korban menjadi salah satu awal terungkapnya perkara tersebut. Tim medis kemudian memeriksa kondisi kesehatan anak untuk menelusuri penyebab keluhannya.
“Kasus ini bermula dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat perubahan perilaku anaknya dan mendengar keluhan sakit pada bagian intim. Sang ibu kemudian membawa anaknya menjalani pemeriksaan medis,” jelas Hendra.
Berdasarkan informasi kepolisian, dokumen rekam medis dan hasil pemeriksaan laboratorium independen pada awal 2026 menunjukkan adanya peradangan parah, luka robek, serta infeksi pada organ intim korban.
Polisi menduga IS melakukan perbuatan tersebut di rumah orang tuanya di kawasan Cicendo, Kota Bandung. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Mendapat Perlindungan
Tim medis di RS Kartika Asih telah memeriksa kondisi fisik korban melalui visum et repertum. UPTD PPA Provinsi Jawa Barat juga menempatkan balita tersebut di rumah aman untuk memberikan perlindungan.
Penempatan di rumah aman merupakan bagian dari langkah perlindungan terhadap korban. Pendamping perlu membantu anak memulihkan kondisi psikologisnya selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi berkas perkara dengan melibatkan tim forensik dan pakar kedokteran jiwa.
Keterlibatan tenaga ahli diperlukan untuk membantu pendalaman bukti medis serta aspek psikologis yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Redaksi tidak mengungkap identitas korban demi menjaga privasi dan melindungi anak dari dampak lanjutan pemberitaan.
Dokter Terancam Pasal Pidana Berlapis
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap IS, yakni Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b serta ayat (9) KUHP, sesuai keterangan resmi yang diterima redaksi.
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak. Namun, penentuan tindak pidana yang terbukti serta konsekuensi hukumnya tetap bergantung pada hasil penyidikan, proses penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, penyidik Polda Jawa Barat masih memeriksa alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual tersebut.
Penyidik Polda Jawa Barat masih melanjutkan penanganan perkara IS. Perkembangan kasus selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.




Post Comment