Flyover Bulak Kapal Bekasi Mulai Dibangun, 15 Bidang Tanah Sudah Dibayar

DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Pembangunan Flyover Bulak Kapal di Kota Bekasi mulai memasuki tahapan penting setelah pembayaran ganti rugi pembebasan lahan direalisasikan. Dari total 76 bidang tanah yang terdampak proyek tersebut, sebanyak 15 bidang telah menerima pembayaran, sementara 32 bidang lainnya ditargetkan menyusul pada pekan depan.

Pembayaran ganti rugi dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Timur, Selasa (20/10/2026).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, percepatan pembebasan lahan diperlukan agar pekerjaan konstruksi Flyover Bulak Kapal dapat dimulai sesuai target pada awal November 2026.

Menurutnya, proses pembayaran dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kelengkapan administrasi serta hak masyarakat yang terdampak pembangunan.

“Alhamdulillah, prosesnya mulai berjalan. Kita selesaikan satu per satu dengan tertib dan sesuai ketentuan. Yang paling penting, hak masyarakat terpenuhi dan prosesnya transparan serta akuntabel, sehingga pembangunan Flyover Bulak Kapal bisa segera kita lanjutkan,” ujar Tri.

Pemkot Bekasi menargetkan pembayaran terhadap 32 bidang tanah berikutnya dapat dicairkan pekan depan. Adapun bidang tanah yang belum menerima pembayaran akan diproses secara bertahap setelah persyaratan administrasinya terpenuhi.

Pemkot Bekasi Bantu Pemindahan Barang Warga

Selain pembayaran ganti rugi, Pemkot Bekasi menyiapkan bantuan bagi warga terdampak yang perlu memindahkan barang-barang maupun material bangunan yang masih dapat dimanfaatkan.

Dukungan tersebut melibatkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).

Bantuan ini diharapkan dapat meringankan proses pemindahan barang milik warga setelah menerima ganti rugi dan mempersiapkan lahan untuk pembangunan.

“Pemerintah Kota Bekasi akan membantu proses pemindahan melalui perangkat daerah terkait agar warga dapat memindahkan barang-barang yang masih bisa digunakan dengan lebih mudah,” kata Tri.

BPN Pastikan Ganti Rugi Sesuai Ketentuan

Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, memastikan pengadaan tanah untuk proyek Flyover Bulak Kapal dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, besaran ganti rugi ditentukan melalui penilaian independen oleh penilai atau appraiser resmi. Pembayaran dilakukan setelah seluruh persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi.

“Kami memastikan seluruh proses pengadaan tanah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran dilakukan setelah persyaratan dan tahapan yang ditetapkan terpenuhi,” jelas Tarbarita.

Flyover Bulak Kapal Diharapkan Urai Kemacetan

Pembangunan Flyover Bulak Kapal merupakan salah satu proyek infrastruktur yang ditujukan untuk mengatasi kepadatan lalu lintas di wilayah timur Kota Bekasi.

Kawasan tersebut memiliki perlintasan sebidang kereta api yang kerap menyebabkan antrean kendaraan, terutama pada jam sibuk ketika perjalanan kereta melintas dan arus lalu lintas meningkat.

Kehadiran flyover diharapkan dapat mengurangi penumpukan kendaraan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperlancar mobilitas masyarakat.

Selain mendukung kelancaran lalu lintas di Bekasi Timur, proyek ini juga diharapkan memperkuat konektivitas perjalanan dari Kota Bekasi menuju Kabupaten Bekasi dan DKI Jakarta.

Dengan pembayaran ganti rugi yang mulai direalisasikan, tahapan pembebasan lahan selanjutnya menjadi bagian penting untuk mendukung target pelaksanaan konstruksi pada awal November 2026. Namun, realisasi jadwal tersebut tetap bergantung pada penyelesaian tahapan pengadaan tanah dan kesiapan pekerjaan fisik.

Post Comment