Isu Vape Dilarang Mencuat, Penjualan Toko Vape di Bekasi Merosot 20 Persen
DAILYBEKASI.COM, BEKASI — Penjualan rokok elektrik atau vape di Kota Bekasi mengalami penurunan hingga 20 persen di tengah menguatnya isu pelarangan produk tersebut dan desakan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada keberlangsungan usaha ritel, penyerapan tenaga kerja, hingga perputaran ekonomi industri vape.
Salah satu pelaku usaha vape di Bekasi, Eko Wibisono, mengatakan penurunan penjualan mulai dirasakan oleh sejumlah toko dalam beberapa waktu terakhir. Menurutnya, berbagai informasi yang beredar di masyarakat turut memengaruhi minat konsumen untuk membeli produk rokok elektrik.
“Kalau dibilang sepi total tidak, tapi kalau menurun iya. Karena kan banyak isu-isu yang diterima mentah-mentah,” kata Eko, Senin (19/10/2026).
Ia memperkirakan penjualan di tingkat ritel mengalami penurunan sekitar 10–20 persen. Di Kota Bekasi sendiri, terdapat sekitar 400–500 toko vape yang menjalankan usaha penjualan rokok elektrik beserta perlengkapannya.
Eko menilai, apabila wacana pelarangan vape benar-benar diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi industri, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik toko, tetapi juga karyawan yang menggantungkan penghasilan dari sektor tersebut.
Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan, termasuk keberlangsungan usaha, lapangan pekerjaan, serta kontribusi industri terhadap penerimaan negara.
“Efek dominonya cukup banyak kalau sampai vape ini dilarang. Jadi, seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil,” ujarnya.
Pengusaha Minta Penindakan Narkoba Lebih Terarah
Selain isu pelarangan, industri vape juga menghadapi sorotan terkait dugaan penyalahgunaan rokok elektrik untuk mengonsumsi zat terlarang, termasuk etomidate.
Eko menilai, dugaan penyalahgunaan tersebut tidak seharusnya langsung digeneralisasi terhadap seluruh produk maupun pelaku usaha vape. Ia meminta pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum memperkuat pemberantasan narkoba, terutama melalui pengawasan jalur distribusi ilegal.
Ia mengklaim produk likuid vape yang dijual di toko tempatnya berusaha merupakan produk resmi yang telah memenuhi ketentuan cukai.
“Pasti, kita sebagai vape store tidak berani menjual barang yang tidak ada cukainya. Kita resmi semua,” katanya.
Eko juga menjelaskan adanya perbedaan harga antara likuid vape yang lazim dijual di toko ritel dengan cairan yang disebut mengandung etomidate.
Menurut dia, likuid vape di toko umumnya dijual dengan harga Rp75.000 hingga Rp125.000. Sementara itu, ia menyebut cairan etomidate sebanyak dua mililiter dapat mencapai harga Rp3 juta.
Berdasarkan perbedaan tersebut, Eko menduga transaksi cairan yang mengandung zat terlarang lebih berkaitan dengan pasar gelap. Meski demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Omzet Industri Vape Nasional Disebut Turun 30 Persen
Tekanan terhadap industri vape juga dirasakan pada skala nasional. Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO), Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyebut omzet industri vape secara keseluruhan mengalami penurunan hingga 30 persen di tengah berbagai isu yang berkembang.
Ia menyatakan pihaknya menghargai langkah Kapolri dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda. Namun, ia meminta pengawasan terhadap industri vape legal dibedakan dari penindakan terhadap peredaran produk ilegal.
“Kami menghargai niat baik Kapolri untuk memberantas dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Cuma, sekali lagi, yang ingin kami tekankan, jalur legal dan ilegal harus dipisahkan,” ujar Firmansyah.
Menurut dia, penindakan seharusnya difokuskan pada jalur masuk dan distribusi narkoba ilegal. ARVINDO juga berharap dapat berdiskusi dengan kepolisian dan MUI untuk menjelaskan ekosistem industri vape secara menyeluruh.
Firmansyah turut menyinggung pemeriksaan yang pernah dilakukan BNN terhadap sejumlah ritel vape. Berdasarkan keterangannya, pemeriksaan tersebut tidak menemukan kandungan narkoba pada produk yang diuji.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah produk tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh produk vape bebas dari penyalahgunaan. Pengujian dan pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan keamanan produk yang beredar.
Jumlah Produsen Disebut Menyusut
Firmansyah mengungkapkan, jumlah produsen vape di Indonesia yang sebelumnya diperkirakan mencapai 200 perusahaan kini menyusut menjadi sekitar 170 produsen.
Sementara itu, industri tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 6.000 toko ritel dan 150.000 pekerja. Angka tersebut, menurut dia, menunjukkan besarnya dampak ekonomi yang berpotensi muncul apabila kebijakan terhadap industri vape diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi pelaku usaha.
Ia menegaskan ARVINDO tidak meminta perlakuan khusus, melainkan kepastian bahwa pelaku usaha yang mematuhi peraturan tetap mendapatkan perlakuan yang adil.
“Dengan kondisi ini, kami tidak meminta untuk diperlakukan spesial, tetapi diperlakukan adil. Kami industri yang taat aturan. Jangan sampai kami dikorbankan,” katanya.
ARVINDO, lanjut Firmansyah, menyatakan siap mendukung penguatan regulasi industri vape, termasuk langkah pencegahan penyalahgunaan produk dan pemberantasan peredaran narkoba ilegal.
Penggunaan Vape Masih Lebih Rendah daripada Rokok Tembakau
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025 yang dikutip dalam laporan tersebut, persentase penduduk berusia 15 tahun ke atas yang merokok tembakau setiap hari selama sebulan terakhir mencapai 18,38 persen. Sementara itu, persentase pengguna vape tercatat sebesar 1,43 persen.
Data tersebut menunjukkan perbedaan proporsi penggunaan rokok tembakau dan vape. Namun, perbedaan angka itu tidak dengan sendirinya menjelaskan tingkat risiko kesehatan masing-masing produk.
Di tengah perdebatan mengenai dampak kesehatan, potensi penyalahgunaan, serta wacana pelarangan, pelaku usaha berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang memperhatikan aspek kesehatan masyarakat sekaligus kepastian hukum bagi industri legal.
Bagi para pengusaha vape di Bekasi, kejelasan regulasi menjadi penting untuk menjaga keberlangsungan usaha. Di sisi lain, pengawasan terhadap produk dan penindakan atas penyalahgunaan tetap diperlukan guna melindungi masyarakat dari risiko kesehatan maupun peredaran zat terlarang.




Post Comment