SPBU di Tambun Selatan Ditutup, Ahli Waris Klaim Lahan Milik Keluarga
DAILYBEKASI.COM, TAMBUN SELATAN — Akses masuk dan keluar sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Diponegoro, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, ditutup menggunakan rantai pada Kamis (15/10/2026). Aksi yang melibatkan sekitar 100 orang itu dipicu sengketa kepemilikan lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga almarhum Suratno.
Penutupan berlangsung sejak pukul 08.20 WIB hingga setidaknya pukul 11.30 WIB. Pihak yang melakukan aksi menuntut kejelasan hak atas tanah yang kini digunakan sebagai lokasi SPBU tersebut.
Kuasa hukum Nani Hayati (73), istri almarhum Suratno, Aldrian Sembiring, mengatakan pihak keluarga masih memperjuangkan kepemilikan lahan seluas 4.385 meter persegi tersebut. Ia menyebut keluarga memiliki sejumlah dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan klaim kepemilikan.
“Pihak keluarga memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan, di antaranya girik, surat C, dan bukti pembayaran pajak,” kata Aldrian di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Menurut Aldrian, tanah tersebut tercatat dalam Letter C Nomor 104, Persil 33, dan diklaim merupakan milik almarhum Suratno yang diperoleh dari Muhammad Nausan bin Rindon.
Ada Perbedaan Riwayat Kepemilikan Tanah
Aldrian menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan riwayat kepemilikan tanah yang tercantum dalam sejumlah dokumen.
Berdasarkan dokumen kronologis perkara tertanggal 14 Agustus 2026 yang disampaikan pihak kuasa hukum, terdapat Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor 549.4/48/X/2002 yang diterbitkan pada 17 Oktober 2002 oleh kepala desa.
Surat tersebut, menurut dokumen itu, menyatakan tanah yang dipersoalkan merupakan milik almarhum Suratno, tidak sedang dalam sengketa, belum pernah disertifikatkan, serta pajaknya telah dibayar lunas.
Namun, dokumen yang sama mencatat bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6318 atas nama PT Asia Jaya Cinere Abadi telah diterbitkan pada 3 Mei 1999.
SHGB tersebut disebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor SK.474/HGB/BPN/98. Selanjutnya, hak atas tanah itu dialihkan melalui akta jual beli kepada Thahir Abdullah pada 13 Desember 2001 dengan AJB Nomor 33/2001 yang dibuat di hadapan PPAT Zainudin Ahmadi, S.H.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan proses penerbitan SHGB tersebut, termasuk riwayat transaksi tanah sebelum sertifikat diterbitkan dan dasar pengalihan kepemilikannya.
Dalam dokumen kronologis itu juga disebutkan bahwa kebun tersebut sebelumnya dijaga atau digarap Achmad Samsudin atas suruhan almarhum Suratno.
Aldrian turut mempersoalkan surat pernyataan tertanggal 19 November 1999 yang pada intinya menyebut Suratno tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut.
Ia menduga tanda tangan Suratno dan Nani Hayati dalam dokumen itu telah dipalsukan. Dugaan tersebut merupakan klaim pihak ahli waris yang masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
“Karena itu, SHGB dinilai cacat formil dan tidak berkekuatan hukum,” ujar Aldrian.
Mediasi Disebut Menyepakati Penggantian Rp3 Miliar
Persoalan kepemilikan tanah tersebut, lanjut Aldrian, sebelumnya telah dibahas melalui musyawarah atau mediasi di Kantor Desa Setiamekar pada 6 September 2022.
Berdasarkan notulen yang disampaikan pihak kuasa hukum, keluarga almarhum Thahir yang diwakili Shaprie atau istrinya, Dewi, disebut menyepakati pemberian uang penggantian sebesar Rp3 miliar kepada ahli waris Suratno.
Namun, Aldrian menyatakan kesepakatan tersebut hingga kini belum diselesaikan.
Pihak ahli waris kemudian melayangkan somasi dan menyampaikan pemberitahuan kepada sejumlah instansi terkait. Setelah upaya tersebut dinilai belum memberikan penyelesaian, keluarga membawa persoalan itu ke kepolisian.
Pengaduan tercatat dengan nomor STTLAPDUAN/248/II/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ pada 14 Februari 2026, dengan Nani Hayati sebagai pelapor.
Menurut Aldrian, pada 14 Agustus 2026, pengaduan tersebut ditingkatkan menjadi laporan polisi bernomor LP/B/1920/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, dengan kuasa hukum ahli waris sebagai pelapor.
Ia mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Kami berharap persoalan itu dapat diselesaikan dan hak keluarga kliennya mendapatkan kejelasan,” tuturnya.
Nani Hayati Berharap Tanah Kembali kepada Keluarga
Di lokasi penutupan, Nani Hayati menyampaikan harapannya agar tanah yang diklaim sebagai peninggalan suaminya dapat kembali kepada keluarga.
Ia mengaku telah berjuang selama bertahun-tahun untuk memperoleh kejelasan mengenai status tanah tersebut.
“Saya sebagai istrinya Almarhum Pak Suratno, ahli waris, saya ingin kembali tanah ini, kembali hak saya. Minta dikembalikan saja, karena sudah bertahun-tahun berjuang, tidak ada keterangan,” kata Nani.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan atau tanggapan dari pihak yang saat ini memanfaatkan lahan tersebut sebagai SPBU mengenai klaim kepemilikan, riwayat penerbitan SHGB, maupun kesepakatan penggantian yang disampaikan pihak ahli waris.




Post Comment